Prosumut
Hukum

Stafsus Menteri Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Ujaran Kebencian

PROSUMUT – DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga ke Polda Sunatera Utara, Senin, 16 November 2020.

Laporan ini terkait dengan pernyataan Arya Sinulingga yang secara tendensius menuduh, memfitnah, menyebarkan kebencian dan nama baik Organisasi POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) di media sosial.

Wakil Ketua DPD POSPERA Sumut, Kokoh Apriantan Bangun mengatakan, laporan tersebut terpaksa dilakukan karena Arya Sinulingga  tidak juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada DPP Pospera. Padahal POSPERA sudah memberikan waktu 3 x 24 jam.

“Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga tersebut juga boleh jadi diduga merupakan pernyataan Menteri BUMN mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan Stafsus Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN,” ujar Kokoh dalam keterangan tertulis yang diterima.

Dikatakan dia, jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementerian BUMN, maka sungguh sangat disayangkan.

Dalam situasi resesi ekonomi, maraknya pandemi Covid 19, PHK massal, dan kerugian puluhan triliun Rupiah di BUMN, Kementerian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Adapun dasar pengaduan POSPERA, berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) Membangun Negeri. Pada tanggal 5 November ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugi.

Arya Sinulingga lalu mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, ‘banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. bikin pusing memang’.

“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas, dan itulah yang menjadi salah satu bukti pelaporan kami,” tutur Kokoh di Mapolda Sumatera Utara sambil memperlihatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Polisi dengan nomor STTLP/2210//XI/2020/SUMUT/SPKT.

Selain itu  tambah Kokoh, seorang mantan Dewan Pengawas dari Perhimpunan Nasinal Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga, imbuh Kokoh menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI. Atas pernyataan dan jawaban Arya tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.

“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan Arya Sinulingga tendensius dan mengandung unsur kebencian. Salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,” terangnya.

Kokoh mengingatkan Arya, bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan. Mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Meskipun demikian, Kokoh menjelaskan bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Atas fakta-fakta itu, DPD POSPERA Sumatera Utara melaporkan  Arya Sinulingga ke Polda Sumatera Utara. Dan laporan juga dilakukan DPD POSPERA yang ada di 26 provinsi lainnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Satpol PP Deli Serdang Segel Karaoke GM

Editor prosumut.com

Connolly ‘The Egg Boy’ Lepas dari Segala Tuntutan

Editor prosumut.com

ORASKI Sumut Desak KPPU Ajukan Kasasi Lawan Grab

Editor Prosumut.com

Terbukti Melakukan Ujaran Kebencian, Dosen USU Cuma Divonis Percobaan 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tersangka Penipuan & Penggelapan Rp2,9 Miliar tak Ditahan Kejatisu

Editor prosumut.com

Terduga Pengedar dan Penyedia Lapak Kabur, 2 Orang Negatif Dipulangkan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara