PROSUMUT – Wahyu Pradika alias Pulau warga Pasar V Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara kembali diciduk polisi di kediamannya, Selasa 5 Oktober 2019 pukul 03.30 WIB.
Pria 25 tahun itu diciduk polisi dibantu Kepling setempat.
Kanit Reskrim Polsek Hinai, Iptu Nelson Manurung menjelaskan, tersangka merupakan pelaku spesialis bajing loncat. Pelaku, katanya, sudah keluar masuk penjara sebanyak 5 kali.
Pelaku diciduk berdasarkan LP Nomor 42/IX/2019/SU/Langkat/Sek-Pkl Hinai oleh Agung Mahatma Gandi (20). Berdasarkan LP tersebut, pelaku beraksi pada Jum’at 20 September 2019.
“Tapi kali ini pelaku diciduk atas laporan pencurian kendaraan bermotor. Korban tidak melihat becaknya ada di rumah dan bertanya kepada warga sekitar tidak ditemukan, sehingga dilaporkan ke Polsek Hinai,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelidikan polisi mendapati hasil. Yakni, pelaku sering berpindah-pindah tempat.
Hasil penyelidikan terakhir, pelaku akhirnya pulang ke rumah. “Setelah dipastikan pelaku di rumah, dilakukan penangkapan dibantu dengan Kepling setempat dan diboyong ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjutnya,” bebernya.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti betor Honda Jet Win BK 1498 CJ warna hitam. (*)