Prosumut
Politik

Sosialisasi Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Medan 2020, Hanya Dihadiri 4 Balon

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan sosialisasi tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada Medan 2020 yang akan dilaksanakan 19-23 Februari mendatang.

Dari sosialisasi tersebut, hanya dihadiri 4 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dari 11 yang diundang di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Medan, Jumat 14 Februari 2020.

Adapun 4 bakal paslon yang hadir, yaitu Anggiat DH Siahaan dan Anthony. Sedangkan dua lagi diwakilkan oleh tim pemenangannya yakni, Ibnu Aziz-Latif Khan dan Yudi Irshandi-Suyono.

“Kami sudah mengundang 11 bakal paslon perseorangan yang terdiri dari beberapa nama yang sudah pernah berkonsultasi ke KPU Medan dan yang menurut pengamatan masyarakat di lapangan telah memasang spanduk, baliho. Namun yang hadir tadi hanya empat bakal paslon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair.

Dalam kesempatan itu, bakal paslon yang hadir bersedia melakukan pemberitahuan sehari sebelum kedatangan ke Kantor KPU Kota Medan untuk melakukan pendaftaran penyerahan dukungan.

Serta tidak keberatan jika KPU Kota Medan menetapkan batas akhir pada 23 Februari 2020 yakni pukul 24.00 WIB, bukan hanya terhadap kehadiran fisik bakal paslon atau tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk seluruh dokumen persyaratan. Artinya, lewat dari itu, tidak ada lagi berkas dokumen susulan.

Saat sesi tanya jawab, tim pemenangan bakal paslon lebih banyak bertanya terkait hal teknis pengoperasian sistem informasi pencalonan (Silon).

KPU Kota Medan langsung melakukan simulasi penginputan data dukungan dengan menggunakan silon offline.

Serta mengimbau agar bagi tim pemenangan yang telah mendapatkan username dan password agar terus melakukan komunikasi intensif melalui grup whatsapp atau datang langsung ke KPU Kota Medan untuk disupervisi dalam teknis operasionalnya.

“Kami mempersilahkan kepada LO atau tim yang sudah mendapatkan username password silon untuk berkomunikasi aktif dengan operator. Boleh juga datang langsung sambil membawa beberapa lembar form B.1-KWK untuk dilakukan simulasi di Kantor KPU Kota Medan. Tapi jangan banyak-banyak dibawa dukungannya, sekedar untuk simulasi saja,” ungkap Rinaldi.

Sedangkan untuk bakal paslon yang belum menyerahkan mandat operator, diharapkan bisa secepat mungkin menyampaikannya.

Sebab, bakal ada banyak data pendukung yang harus diinput setiap harinya. Jika dihitung, dukungan minimal 104.954 dalam sisa waktu 8 hari lagi, maka wajib menginput 13.119 dukungan perhari ke dalam silon.

Format surat mandat diserahkan ke masing-masing tim pemenangan, namun wajib berisi nama calon wali kota dan wakil walikota, serta identitas LO/operator yang dimandatkan harus lengkap sesuai data KTP. Surat mandat juga harus melampirkan daftar riwayat hidup calon wali kota dan wakilnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono dan Nana Miranti serta Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan, Kasubbag Teknis dan Parmas Taufiq Harun dan Kasubag Hukum Nazrul Ichsan Nasution. (*)

Konten Terkait

Mengancam Dinasti SBY, Ini Analisa Pengamat soal Desakan KLB Demokrat

Val Vasco Venedict

Gandeng Jurnalis Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Tekankan Pentingnya Pencegahan Pelanggaran

Editor prosumut.com

PPP Sumut Usung Ganjar Pranowo Presiden 2024

Editor prosumut.com

Ini 10 Calon Anggota DPR RI Terpilih Dapil Sumut 2 di Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Tragis, Wiranto Terguling dari Partai yang Didirikannya Sendiri

valdesz

PAN Resmi Usung Menantu Jokowi pada Pilgub Sumut 2024

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara