PROSUMUT – Komisi D DPRD Medan segera melakukan pemanggilan kepada Dinas Perkim-PR Medan dan beberapa intansi terkait, mengenai peristiwa runtuhnya bangunan ruko di Jalan Ringroad, Sunggal. Tepat di seberang Ringroad City Walk, Medan, Senin 8 April 2019.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengaku heran kenapa kondisi bangunan ruko yang runtuh tidak ada jarak dengan rumah milik warga bernama Torganda Manurung. Hal itu diketahuinya setelah melakukan peninjauan ke lokasi bersama dua anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong dan Ahmad Arif.
“Kok tidak ada jarak, padahal sudah kita atur perdanya agar setiap bangunan itu punya jarak paling tidak 1,5 meter. Akan tetapi, pas dilihat hampir tidak ada jaraknya lagi,” ujarnya, Rabu 10 April.
Ia menegaskan, kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali. Untuk itu, Komisi D segera memanggil instansi yang layak bertanggungjawab atas kasus tersebut.
“Kita panggil Kadis Perkim-PR, Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Medan Sunggal dan Lurah Medan Sunggal untuk rapat dengar pendapat (RDP),” katanya.
Diutarakan dia, direncanakan RDP pada Selasa (16/4) depan. Turut menghadirkan, Torganda Manurung sebagai pihak yang menjadi korban atas runtuhnya bangunan ruko itu.
“Kasus seperti ini enggak boleh terjadi lagi, kita akan minta setiap proses konstruksi bangunan bertingkat di Medan ini diawasi, termasuk merobohkan sendiri dengan sengaja karena semua ada aturannya,” tegas dia.
Senada disampaikan Sekretaris Komisi D, Ilhamsyah. Bahkan, menurut dia, jika melihat keadaan bangunannya sampai seperti ini, pasti ada yang salah dengan konstruksinya. Sebab, setiap bangunan tidak tahan terhadap tekanan dari atas.
“Nanti kita di DPRD Medan akan merapatkan masalah ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Ilhamsyah yang sebelumnya sempat meninjau langsung ke lokasi.(*)