Prosumut
Hukum

Soal Lahan Galian C, PTPN II Koordinasi ke Pertanahan

PROSUMUT – Kantor Direksi PTPN II menyikapi soal status tanah yang dijadikan Galian C Ilegal di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, Selasa 20 Agustus 2019 malam.

Koordinator Humas Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Sutan Panjaitan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bidang Pertanahan untuk mengetahui batas lahan PTPN II di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Sepengetahuannya, tanah yang dijadikan areal pertambangan ilegal itu masih wilayah pertanahan Kebun Sei Semayang PTPN II.

“Kita akan koordinasi dengan rayon dan pertanahan,” katanya.

Sementara itu, Penyidik Unit Tipidter Polres Binjai masih mendalami kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengakui, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui siapa pemilik dan pengelola pertambangan ilegal itu.

“Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari yang berkompeten mengenai hal tersebut. Kita akan panggil siapa yang berkaitan dengan tambang itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, polisi menyita 2 eskavator saat menggerebek pertambangan mineral atau Galian C Ilegal di Pantai Acong yang beralamat di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan. (*)

Konten Terkait

Status Dicabut, Kivlan Zein Batal Dicekal ke Luar Negeri

Editor prosumut.com

Polsek Medan Tuntungan Dikukuhkan

Editor prosumut.com

Polda Sumut Ikut Back Up Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang

Editor prosumut.com

Pria yang akan Penggal Kepala Jokowi Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict

Tagar Justice For Audrey Mendunia, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara