PROSUMUT – Kantor Direksi PTPN II menyikapi soal status tanah yang dijadikan Galian C Ilegal di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, Selasa 20 Agustus 2019 malam.
Koordinator Humas Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Sutan Panjaitan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bidang Pertanahan untuk mengetahui batas lahan PTPN II di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Sepengetahuannya, tanah yang dijadikan areal pertambangan ilegal itu masih wilayah pertanahan Kebun Sei Semayang PTPN II.
“Kita akan koordinasi dengan rayon dan pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Penyidik Unit Tipidter Polres Binjai masih mendalami kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengakui, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Hal tersebut dilakukan guna mengetahui siapa pemilik dan pengelola pertambangan ilegal itu.
“Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari yang berkompeten mengenai hal tersebut. Kita akan panggil siapa yang berkaitan dengan tambang itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, polisi menyita 2 eskavator saat menggerebek pertambangan mineral atau Galian C Ilegal di Pantai Acong yang beralamat di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan. (*)