PROSUMUT – Langkah sigap mencegah virus Corona (Covid-19), Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Langkat bergerak cepat mengarantina 2 warga Kecamatan Secanggang di Gedung PKK Langkat, Stabat, Jumat 27 Maret 2020.
“Ada dua orang warga Secanggang yang dikarantina di Gedung PKK, mereka berdua berinisial AM dan AS. Karantina ini akan dilakukan selama 14 hari kedepan, mulai hari ini,” ungkap Jubir Satgas dr. M Arifin Sinaga.
Keduanya dikarantina, terang Kabid Yankes Dinkes Langkat itu, sebab baru kembali dari luar kota menggunakan pesawat terbang pada 26 Maret 2020.
“AM pulang dari Bangka Belitung sedangkan AS dari Tangerang,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terang dr Arifin, mereka berdua sehat. Tidak ditemukan gejala yang mengarah pada status orang dalam pemantauan (ODP). Namun SOP harus tetap dilakukan karantina, untuk menghindari kemungkinan buruk.
Jadi setelah 14 hari menjalani karantina, kondisinya tetap dalam keadaan sehat, mereka baru dibolehkan untuk kembali pulang. Namun jika ditemukan gejala ODP, akan langsung diisolasi di rumah sakit rujukan terdekat, yakni RSU Putri Bidadari.
Sedangkan untuk petugas karantina, sambung dr Arifin, ada dua orang tenaga kesehatan. Seorang petugas BPBD, petugas Tagana dan polisi.
“Jadi total petugas ada 6 orang, yang berjaga selama 24 jam menggunakan sip secara bergiliran, dengan dua dokter yang selalu standbay,” sampainya.
Ia menjelaskan, fasilitas untuk karantina, meyediakan tempat tidur, kamar mandi serta makan 3 kali sehari.
“Rencananya nanti, juga akan dilengkapi TV dan Wi-Fi dari Diskominfo,” cetusnya.Kapasitas karantina, tambah dr. Arifin, ada 90 Bed yang telah disiapakan, yakni di Mess USU Pamah Tambunan, Gedung PKK dan Akper Pemkab Langkat.
Sembari menjelaskan, saat ini ada 4 orang yang sudah selesai dalam pemantauan dan sudah kembali ke rumah, dari 18 ODP di Kabupaten Langkat.
“Jadi di Langkat, saat ini ODP tinggal 14 orang. Maka itu terkait kabar 46 warga Kecamatan Tanjung Pura yang dikabarkan ODP tidaklah benar,” sambung dr. Arifin mengklarifikasi, sebab meski warga dimaksud diketahui pulang dari luar negeri dan luar kota, tapi tidak tergolong ODP.
Adapun yang dikatakan ODP adalah jika seseorang mengalami gejala ringan dari sakit tenggorokan kering, demam 36°C, muntah mencret, batuk, sesak nafas dan merasakan lemas.
“Jadi penyataan dari Kepala UPT Puskesmas Pantai Cermin Tanjung Pura tersebut, maksudnya 46 orang itu dalam pemantauan saja, karena sebelumnya pulang dari luar daerah dan luar negeri, namun tidak tergolong ODP, ” klarifikasinya.
Selain tidak termasuk ODP, sambung dr Arifin, 46 warga Tanjung Pura itu juga tidak dikarantinakan, sebab sudah melewati 14 hari dari hari kepulangannya, sebelum ditetapkannya kebijakan karantina ini.
“Jadi hanya yang baru pulang saja yang dikarantina, yang sudah lama tidak lagi, makanya 46 orang tersebut tidak dikarantina,” ungkapnya. (*)