PROSUMUT – Sebanyak 1.000 sertifikat akan segera diretribusikan oleh BPN Kabupaten Langkat, untuk Kecamatan Gebang, Sei Bingai dan Hinai.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Langkat, Indra Imanuddin pada sidang Panitia Pertimbangan Landreform kegiatan retribusi tanah objek Landreform di aula Kantor BPN Langkat, Stabat, Rabu 22 Juli 2020.
Indra menjelaskan, kegiatan Landreform ini menargetkan 3.000 sertifikat. Namun baru terealisasi 1000 sertifikat, dikarenakan Covid-19.
“Sisa 2000 sertifikat menjadi preoritas di 202,” sebutnya.
Seribu sertifikat itu, kata Indra, untuk wilayah Kecamatan Gebang, Hinai dan Sei Bingai. Di mana, tanahnya berasal dari perkebunan yang sudah dilepas dari tahun 1965-1998.
Pelaksanaan program ini, Indra menerangkan, berdasarkan intruksi Pusat dan Provsu. Penerapan yang sudah dilakukan oleh pihak BPN ke masyarakat mengenai tanah tersebut di antaranya.
Melakukan penyuluhan, interaksi, penerapan lokasi, penelitian di lapangan, pengukuran serta menargetkan alaokasi di 24 desa/kelurahan.
“Namun karena Covid-19, kini menjadi 5 desa dan 1 kelurahan,” sebutnya.
Ia menyampaikan, Bupati Langkat Terbit Rencana PA sebagi Ketua Panitia Pertimbangan Landreform kegiatan retribusi tanah ini. Sedangkan dirinya sebagai Wakil Ketua Panitia Pertimbangan Landreform.
Sementara, Bupati Langkat melalui Plt Asisten I Pemerintah Basrah Pardomuan menyatakan, Pemkab Langkat sangat mengapresiasi dan mendukung program ini.
Ia siap membantu pembagiannya, supaya tidak merugikan masyarakat sesuai yang dicek di lapangan.
‘Sebab tanah ini sangat sensitif, di mana ada masyarakat sudah ada yang 20 sampai 30 tahun, menempati tanah tersebut,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :