PROSUMUT – Hampir seminggu Buron, dua pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Arif Nul Hakim (24) warga Jalan Amaliun Gang Hangtuah, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polsek Medan Baru.
Keduanya ialah Bintang Drajat (20) warga Jalan Jorong Tuah Sakato, Kelurahan Sawah Tengah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang berdomisili di Jalan Mistar Gang Sosial, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, dan Syafri Syahputra MRG (26) warga Jalan Selindit Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Aksi penyekapan yang dialami korban terjadi di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Korban dijemput pelaku dari rumahnya, lalu pada saat itu korban dan pelaku berhenti di Jalan Darussalam. Selanjutnya, korban mengatakan kenapa berhenti disini,” jelas Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa 29 Juni 2021.
Saat itu juga, pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata, badan dan memborgol kedua tangan korban.
“Setelah dianiaya dan diborgol, korban dibawa pelaku ke Jalan Mistar tepatnya di ruko tempat korban berkerja. Sesampainya di ruko tersebut, pelaku langsung menyekap korban dan memukuli sehingga mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri serta memar pada bagian lengan sebelah kiri atas,” terang Irwansyah.
Selanjutnya, peristiwa penganiayaan dan penyekapan tersebut viral di beberapa media sosial. Korban merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke kantor Polsek Medan Baru.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” sebutnya.
Hasil dari interogasi, Irwansyah mengatakan, pelaku bernama Bintang mengaku merasa sakit hati. Korban sama pelaku saling kenal, karena korban merupakan pekerja dari si pelaku.
“Jadi pelaku tidak senang karena korban sering meneror pacar pelaku. Karena merasa sakit hati, pelaku Bintang bersama rekannya nekad melakukan peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KUHPidana. (*)
Foto :