Prosumut
Pemerintahan

Sekda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DRPD Langkat

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Langkat atas Ranperda Pemkab Langkat, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Selasa 14 Juli 2020.

Pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Langkat, sebelumnya dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya disampaikan oleh H Rahmanuddin Rangkuti, Fraksi Partai Demokrat oleh Ade Khairina, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia oleh Siti Nurhayati, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Ahmad Senang, Fraksi PDI Perjuangan oleh Juriah, Fraksi Nasional Demokrat oleh Zulihartono dan Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Sisanol Fahmi.

Diantara tanggapannya, Sekda menyampaikan, jawaban atas Fraksi Golkar dan PAN terhadap Ranperda perubahan kedua, atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Hanya untuk perubahan retribusi pergantian bukti lulus uji, berupa kartu uji smart card dan besarnya tarif sesuai peraturan pemerintah RI No 15 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Sementara itu, sambung Sekda, dari Fraksi KPK, BPI, Gerindra, Nasdem dan PDI Perjuangan mengenai perubahan besaran tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor.

Pemkab Langkat sepakat, besaran tarif dengan memperhitungkan nilai ekonomisnya dan diupayakan untuk tidak memberatkan masyarakat.

“Hal ini, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik melalui media cetak dan sosial,” ujarnya.

Sedangkan untuk Ranperda atas perubahan No 15 tahun 2013, mengenai penambahan kata Prekursor Narkotika. Sekda memberikan jawaban kepada Fraksi Golkar, KPK dan PDI P, diantaranya melakukan pembentukan Satgas P4GN Langkat dan Satgas serta relawan anti narkoba di kecamatan dan desa.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

“Serta mengeluarkan surat edaran Bupati Langkat, sebagai upaya tindak lanjut kebijakan nasional di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dalam strategi dan kebijakan pelaksanaan P4GN di lingkungan perangkat daerah,” paparnya.

Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak legislatif atas perhatian dan kerjasamanya. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan Fraksi-fraksi terhadap jawaban Bupati Langkat.

Selanjutnya, Ketua DPRD Langkat Surialam, saat memimpin rapat, mengatakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan/persetujuan Ranperda menjadi Perda akan ditentukan kemudian hari.

Sebelumnya, 3 Ranperda yang disampaikan Pemkab Langkat, pertama Ranperda yang mengatur perubahan atas Perda No 15 tahun 2013, tentang  pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Kedua, Ranpera yang mengatur perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Ranperda  yang mengatur tentang perubahan  atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.

Turut hadir, segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Kab Langkat, pimpinan BUMD dan BUMN serta jajaran, tokoh agama/masyarakat dan pemuda, pimpinan Parpol dan jajaran, serta undangan lainnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Tak Mau Lapor Kekayaan, KPK Umumkan Legislator Bandel Hari ini

Val Vasco Venedict

Bupati Labuhanbatu Apresiasi Perusahaan Pengekspor Produk Turunan

admin2@prosumut

Lulus UMKM Binaan Pertamina, Ini Apresiasi Wali Kota Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Sandiaga : Seni Sebagai Penunjang dan Potensi Pembuka Lapangan Kerja

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Terima Kunjungan Baznas Sumut

Editor Prosumut.com

Pansus Covid-19 DPRD Sumut Kunjungan ke Asahan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara