PROSUMUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril Nasution, melaporkan salah seorang warganya ke polisi. Warga bernisial AZF ini dilaporkan karena kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus itu disebut terjadi di kawasan Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu HW Batubara, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor AZF sebagai saksi,” kata AKP Pandu kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Dijelaskan Pandu, pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Amril pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 lalu. Namun, hingga jadwal klarifikasi tiba, AZF selaku terlapor belum memenuhi panggilan.
“Pelapor adalah Amril, melapor atas nama pribadi. Namun, terlapor tidak hadir hari ini untuk memberikan keterangan,” ungkap dia.
Kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan fokus pada muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,” pungkas Pandu. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
