PROSUMUT – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Rabu 15 Januari 2020, akan melapor ke Dewan Pers Jakarta tentang adanya berita yang menyudutkan PDI Perjuangan.
REPDEM menilai ada pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik karena ada pemberitaan yang tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan menyampaikan berita yang mengandung unsur ketidakbenaran.
“Demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, kami akan melaporkan ke Dewan Pers atas pelanggaran etik persnya,” kata Ketua DPN Bidang Hukum REPDEM Fajri Syafii dalam siaran pers.
Kuat dugaan berita yang dianggap tidak berdasarkan keberanaran itu adalah yang terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pekan lalu.
Sejumlah media memberitakan dugaan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap tersebut. Bahkan ada media yang menyebut bahwa uang suap berasal dari Hasto. (*)