Prosumut
Hukum

Sayap PDIP Melapor ke Dewan Pers Terkait Hasto

PROSUMUT – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Rabu 15 Januari 2020, akan melapor ke Dewan Pers Jakarta tentang adanya berita yang menyudutkan PDI Perjuangan.

REPDEM menilai ada pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik karena ada pemberitaan yang tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan menyampaikan berita yang mengandung unsur ketidakbenaran.

“Demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, kami akan melaporkan ke Dewan Pers atas pelanggaran etik persnya,” kata Ketua DPN Bidang Hukum REPDEM Fajri Syafii dalam siaran pers.

Kuat dugaan berita yang dianggap tidak berdasarkan keberanaran itu adalah yang terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pekan lalu.

Sejumlah media memberitakan dugaan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap tersebut. Bahkan ada media yang menyebut bahwa uang suap berasal dari Hasto. (*)

Konten Terkait

Sebut KPU Medan Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diadili

Ridwan Syamsuri

Terduga Pengedar dan Penyedia Lapak Kabur, 2 Orang Negatif Dipulangkan

Ridwan Syamsuri

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict

Dua Pembunuh Calon Pendeta asal Nias Lolos dari Hukuman Mati

valdesz

Napi Ngamuk, Bakar Rutan Kabanjahe

Editor prosumut.com

Terdakwa Perekayasa Faktur Pajak, Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara