Prosumut
Kriminal

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik 0,16 Gram Sabu

PROSUMUT – Terbukti memiliki serta menyimpan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu, Benny (39) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020 siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Benny dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 Gram.

“Pelaku berhasil di tangkap pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 siang sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi,” terang Nainggolan.

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku Benny berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang mengatakan jika di Jalan Nenas Kota Tebingtinggi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Mendapat informasi ini Kanit II Satresnarkoba Aiptu Martin Silalahi bersama dengan sejumlah personil langsung menuju kelokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Pada saat melakukan lidik, personil Satresnarkoba melihat keberadaan pelaku dilokasi, dan saat diintrogasi pria tersebut mengaku bernama Benny. Namun ketika digeledah petugas tidak menemukan adanya barang bukti ditubuh pelaku hingga pelaku Benny selanjutnya dibawa kerumahnya, dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari atas tempat tidur pelaku,” ujar Nainggolan.

Kepada petugas, pelaku Benny mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli pelaku dari orang bernama Popai (Belum tertangkap) seharga Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Hingga kini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

Editor prosumut.com

Curanmor Bermodus Jual Obat Herbal Diamuk Massa

Editor prosumut.com

Pensiunan Polri Jadi Sopir Rental Dirampok Penumpang

Editor prosumut.com

Empat Mobil Mewah Berplat Konsulat Rusia Diamankan, 3 Dipulangkan

Editor prosumut.com

Polda Bentuk Tim Selidiki Polisi Sergai & Istri Tewas

Editor prosumut.com

Cuma Gasak Ratusan Ribu, Perampok Indomaret Umbar Tembakan Mirip Koboi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara