Prosumut
Korupsi

Sangkal Keterangan Saksi, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Fiktif Ditegur Hakim

PROSUMUT – Sidang perkara korupsi pengadaan kapal wisata Dairi dengan terdakwa Nora Butabutar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 12 September 2019. Tiga saksi dihadirkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp359 juta itu.

Saksi yang didengar keterangannya, merupakan PNS yang menjabat sebagai tim monitoring proyek pengadaan kapal wisata yang pada sidang terpisah. Ketiga saksi yakni, Jinto Barasi, Tumber Simbolon dan Jamidin Sagala.

Dalam keterangannya, pertama saksi menyebutkan terdakwa ikut di dalam galangan kapal ketika menguji coba kapal pariwisata. Kedua, terdakwa ada dipanggil Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan (Budparhub) Kabupaten Dairi.

Ketiga, terdakwa ada ditelepon Kadis Budparhub Dairi untuk mencari solusi. Terakhir, ketiga saksi mengaku tidak mengetahui tentang pencairan dana kepada terdakwa.

Atas keterangan saksi tersebut, justru disangkal oleh terdakwa. Namun, Ketua majelis hakim Ferry Sormin, justru balik menegur terdakwa.

“Jangan langsung saudara katakan seluruh keterangan saksi-saksi tidak benar. Apa tidak benar mereka ini tim yang ditugaskan mengecek progres pekerjaan pengadaan kapal pariwisata?” kata Ferry.

Hakim ketua kemudian mempertegas kembali poin-poin penting keterangan ketiga saksi yakni Jimto Brasa, Tumber Simbolon dan Jamidin Sagala yang juga Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).

Sebelumnya, saksi Tumber Simbolon menguraikan, hasil pengecekan kapal di dermaga Ajibata tertanggal 7 November 2008 dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya PPK membuat surat resmi kepada rekanan CV Khayla Prima Nusa (KPN) untuk percepatan pengadaan kapal pariwisata.

Tertanggal 10 Desember 2008 kembali mengecek kondisi kapal di Ajibata untuk memastikan apakah kapal sudah selesai atau belum diperbaiki, sesuai spesifikasi.

PPK baru dilantik, Naik Kalopo kemudian mengusulkan agar kapal pariwisata tersebut dibawa ke dermaga Silalahi sebab 2 pekan lagi bakal diresmikan namun ditolak saksi.

Alasan saksi, masih perlu dibersihkan bekas-bekas pengecatan kapal.

Saksi Tumber Simbolon kemudian menguraikan, ada mengikuti pertemuan dengan Kadis Pardamean Silalahi, seluruh tim yang terlibat proyek dan terdakwa Nora Butar-butar selaku Wadir CV KPN untuk mencari solusi atas tidak rampungnya pengadaan kapal pariwisata tersebut. Ketiga saksi tersebut juga terpidana 6 tahun dalam berkas terpisah.

Finalnya, terdakwa bersedia membuat pernyataan dengan 3 opsi. Pertama, bersedia menggantikan kapal yang sesuai dengan spesifikasi.

Kedua, mengembalikan uang yang telah dicairkan terdakwa. Ketiga, bila kedua opsi tersebut tidak bisa dipenuhi, maka kasusnya akan diteruskan ke penegak hukum. (*)

Konten Terkait

Jumat Keramat KPK; Direktur PT Krakatau Steel Terjaring OTT

Ridwan Syamsuri

Aspem Pemko Medan Sebut Plesiran ke Jepang Kunjungan Resmi

Editor prosumut.com

Panjang Umur Korupsi di Kementerian Agama

Val Vasco Venedict

Korupsi Kapal Wisata Fiktif, Jaksa: Terdakwa Bisa Dituntut Tinggi

Editor prosumut.com

Lili Pintauli Siregar di Deliserdang, di KPK Sudah Banyak Pelanggaran Etik

Editor Prosumut.com

Korupsi! Sembiring Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara