Prosumut
Kesehatan

Rumah Sakit di Medan Mulai Turunkan Harga PCR

PROSUMUT – Rumah sakit di Medan mulai menurunkan harga test Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp300 ribu.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, dr Zainal Safri mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat terkait tarif PCR itu.

“Kita mengikuti tarif yang diarahkan dalam SE (Surat Edaran) Menkes (Menteri Kesehatan) tersebut,” ujarnya, Kamis 28 Oktober 2021.

Hal yang sama disampaikan Sub Koordinator Hukormas RSUPHAM, Rosario Dorothy Simanjuntak. Kata dia, pihaknya sangat mendukung kebijakan tarif baru test PCR tersebut.

“Pada prinsipnya kita pasti akan mendukung semua kebijakan pemerintah. Harga swab test PCR di RSUPHAM sedang dalam proses penyesuaian ke tarif baru, sesuai instruksi pemerintah,” ucapnya.

BACA JUGA:  RS Adam Malik Jadi Pelopor Teknologi IVL untuk Pasien Jantung Koroner di Sumut

Senada disampaikan manajemen RS Murni Teguh. Kepala Humas RS Murni Teguh, Herman Ramli mengaku, pihaknya telah menurunkan harga test PCR menjadi Rp300 ribu.

“Mulai hari ini kita sudah tetapkan harga test PCR menjadi Rp300 ribu,” ujar Herman.

Ia juga mengaku, tidak ada kendala saat peralihan harga test PCR yang ditetapkan pemerintah. Layanan test Covid-19 itu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.

“Kita punya 2 mesin (PCR), kapasitas 250 orang per mesin. Jadi total ada 500 orang per hari,” katanya.

Diketahui, Kemenkes kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan test Covid-19 dengan RT-PCR.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA:  Dinkes Medan Siapkan Penyesuaian Insentif Bagi Dokter Spesialis RSUD Pirngadi

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10).

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

BACA JUGA:  Dinkes Medan Siapkan Penyesuaian Insentif Bagi Dokter Spesialis RSUD Pirngadi

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional. (*)

Rayyan Tarigan

Konten Terkait

Tak Patuhi Maklumat Kapolri, Penjara Menanti!

admin2@prosumut

Fraud dan Overtreatment Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik pada Sistem Kesehatan Nasional

Editor prosumut.com

1 PDP Meninggal di RSUP HAM, Ini Kata Kepala Penanganan Covid-19 Sumut

admin2@prosumut

Dua Anak Gangguan Ginjal Akut Masih Dirawat, RSUP HAM Siap Jadi Rujukan

Editor prosumut.com

Direktur RSJ Prof Muhammad Ildrem Sapa Pasien Disabilitas Mental, Berbagi Semangat dan Kepedulian

Editor prosumut.com

RSUP HAM Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sebagai Pusat Rujukan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara