Prosumut
Umum

Rp 1, 28 Miliar PNBP Disumbang Kejari Binjai

PROSUMUT – Sepanjang Januari hingga awal Juli 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa uang, dengan nominal mencapai lebih dari Rp1,28 miliar.

Jumlah itu merupakan akumulasi uang pembayaran denda dan pengembalian kerugian negara atas penanganan 4 perkara Tipikor sepanjang 2019.

“Di sini, kita bukan semata-mata menjalankan prosedur hukum, tetapi juga mengupayakan pengembalian aset dan kerugian negara,” kata Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (17/07/2019).

Menurutnya, PNBP sebesar Rp 1,28 miliar yang dihasilkan merupakan akumulasi penerimaan denda sebesar Rp 500 juta dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 782,87 juta.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Dijelaskannya, penerimaan uang denda masing-masing diterima pada 23 Mei 2019 dari Husni Sulaiman, terpidana korupsi rehab berat Pasar Bundar Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp200 juta.

Kemudian, denda yang diperoleh pada 19 Juni 2019 dari Mahim MS Siregar, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr Djoelham Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, denda yang diperoleh pada 20 Juni 2019 dari Dodi Asmara, terpidana korupsi pengadaan buku, alat peraga, serta alat teknologi informasi dan komunikasi SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun ajaran 2010/2011 sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Lalu, denda yang diperoleh pada 4 Juli 2019 dari Fadil Gumala Irawan Harahap, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp200 juta.

Sebaliknya, sambung Victor, penerimaan uang pengganti kerugian negara masing-masing diperoleh pada 13 Juni 2019 dari Mahim MS Siregar, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr Djoelham Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp499,14 juta.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Kemudian, uang pengganti kerugian negara yang diterima pada 4 Juli 2019 dari Fadil Gumala Irawan Harahap, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Binjai tahun anggaran 2012 sebesar Rp 283,73 juta.

“Sesuai prosedur, begitu uang denda dan uang pengembalian kerugian negara tadi diserahkan para terpidana korupsi kepada kita, maka hari itu juga kita langsung setorkan ke kas negara melalui BRI,” ujarnya.(*)

Konten Terkait

Usai Dilantik, Ali Sutan Siap Bangun Bandara Padanglawas dan Jalan Tol

Editor prosumut.com

Kurir Sabu Asal Aceh Gagal Terima Rp 10 Juta

admin2@prosumut

Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Bedah Rumah

Editor prosumut.com

Lima Kapolsek Jajaran Polres Asahan Dimutasi

Ridwan Syamsuri

Hasil Labfor, Lambung Golfrid Terdapat Alkohol

Editor prosumut.com

Warung di Sekip Ditertibkan Personel Gabungan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara