PROSUMUT – Sejumlah warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara mengaku resah dan cemas dengan maraknya peredaran rokok diduga tanpa cukai merk tertentu.
Anehnya, rokok ‘putih’ ini disebutkan tembakau khas Amerika ini sudah lama mendominasi dan dijual bebas di Rantauprapat.
Pantauan wartawan, Minggu sore 14 Maret 2021, ditemukan pedagang yang menjual rokok diduga tanpa cukai tersebut dengan tarif murah, hanya Rp8 ribu-an.
Konon katanya, rokok merk ‘L’ tersebut diprodusi oleh perusahaan di Kota Batam, Kepri. Namun belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Bahkan kini rokok ‘L’ menjadi alternatif bagi pecandu karena harganya yang sangat murah. Sehingga produk ini laris manis di pasaran.
“Kalau saya bilang semua rokok itu sama saja. Hanya beda rasanya. Saya hanya mampu beli rokok ini gak ada masalah. Bagi saya gak penting rokok itu ada cukai atau tak ada cukainya, yang penting murah, bisa merokok,” ujar salah seorang warga Rantauprapat.
Seorang pemerhati Labuhanbatu, Syaiful Bahri menyebutkan bahwa wacana pemerintah menaikan cukai rokok merupakan hal yang baik.
Sebab dengan begitu, konsumsi rokok menjadi terbatas pada orang yang mampu membeli, karena harganya semakin mahal.
“Kalau begini, harga rokok murah tanpa cukai, kita khawatir bahan kimia berbahaya ada di dalamnya dan membahaykan orang,” kata Syaiful.
Dirinya berharap pihak terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Bea Cukai lebih ketat mengawasi peredaran produk, termasuk rokok yang digunakan masyarakat.
“Apa tujuannya rokok ini dipasarkan di sini, dengan harga sangat murah. Kita sebagai putra daerah tentu patut curiga. Sedangkan yang pakai cukai saja tidak dianjurkan, apalagi yang tanpa cukai,” tegasnya.
Sementara Kadis Perindag Labuhanbatu Khairuddin Nasution saat hendak ditemui, tidak berada di kantornya, Senin 15 Maret 2021. Ketika dihubungi tidak menjawab. (*)
Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor : Iqbal Hrp
Foto :