PROSUMUT – Melson Sitepu (50 tahun) tak menyangka, putra kebanggaannya Capri Sandika Sitepu, lebih dulu meninggal dunia. Di usianya yang masih belia, relawan Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta itu mengalami kecelakaan kerja yang tak pernah disangkanya.
Peristiwa naas itu terjadi pada 4 Februari 2021. Ketika itu dia menjemur alat pelindung diri (APD) seperti sepatu dan baju hazmat di area Wisma Atlet, rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC) yang menjadi tempat penyembuhan ribuan pasien corona.
Pada saat menjemur APD, tiba-tiba dia tersengat listrik. Badannya seketika menjadi lemas, hingga akhirnya meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan, Capri meninggal dunia akibat trauma listrik.
Capri direkrut menjadi relawan tenaga kesehatan di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta pada Juni 2020. Dia termasuk relawan gelombang ke-29. Dia dan teman-temannya mendapatkan donasi dari Bank Danamon untuk terdaftar dalam program jamsostek.
Capri terdaftar sejak 6 Oktober 2020. Dia membayar iuran tiap bulannya Rp 36.300, untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepesertaan ini membuat ekonomi keluarganya terlindungi. Keluarga masih mendapatkan ‘suntikan’ ekonomi, dan dapat mempersiapkan diri untuk usaha atau pekerjaan baru.
Suntikan itu berupa santunan dari BP Jamsostek sebesar Rp 163 juta. Uang ini terdiri dari santunan berkala Rp 12 juta, biaya Pemakaman Rp 10 juta dan santunan kematian Rp 141.600.000.
Santunan tersebut diberikan kepada Melson selaku ahli waris Capri Sandika Sitepu. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga, Irvansyah Utoh Banja di Jakarta.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Tanjung Morawa, Bapak Iskandar mengatakan turut berduka cita sedalam – dalamnya atas musibah yang dialami Capri Sandika Sitepu. Belia berharap segala amal kebaikannya menjadi bekal dan manfaat bagi banyak orang.
“Melalui peristiwa ini, kami berharap seluruh pekerja di seluruh Indonesia agar dapat bergabung dan mengikuti program BPJamsostek, sehingga ekonomi keluarga dapat terlindungi,” katanya, Rabu 24 Maret 2021.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga, Irvansyah Utoh menambahkan jika ada pekerja yang sedang menjalani WFH dan mengalami kecelakaan kerja selama melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pekerja, maka akan dilindungi BPJamsostek, Perlindungan WFH tersebut diambil dari defenisi Tempat Kerja dalam Kepmen 609/2012, Permenaker 26/2015 dan UU No 1 Tahun 1970.
Hal sama juga berlaku bagi tenaga medis yang terlibat langsung menangani pasien Covid-19, bagi mereka yang terlindungi dalam pogram BPJamsostek. Jika sewaktu-waktu terkena Covid-19 misalkan, atau sampai meninggal dunia akibat corona, maka akan dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020 Tentang Covid-19 dan Permenkes/327/2020 tentang Penetapan Covid-19 Akibat Kerja.
Perlindungan ini memotivasi pekerja WFH dan tenaga medis yang terlibat langsung menangani Covid-19, seperti Capri Sandika Sitepu. Mereka semuanya akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal di tengah pandemi Covid-19. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

