Prosumut
Hukum

Rayakan Lebaran di Rutan, Eggi Sudjana Masih Disel 40 Hari Lagi

PROSUMUT – Masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diperpanjang selama 40 hari. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 6 Juni 2019 dikutip dari Antara.

“Iya penahanannya sudah diperpanjang,” kata Argo Yuwono.

Penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni 2019 lalu dengan durasi waktu selama 40 hari.

Dengan perpanjangan penahanan ini, Eggi akhirnya terpaksa harus merayakan Idulfitri di Rutan Polda Metro Jaya.

Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu, tetapi polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan “people power” dalam sebuah rekaman video orasinya.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Konten Terkait

Pengusaha Hartono Dituding Tak Bagi Hasil Keuntungan Jual Saham

Ridwan Syamsuri

Kapolres Tebingtinggi Pimpin Deklarasi Tolak Narkoba

Editor prosumut.com

Terdakwa Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Pemalsu Sertifikat Grant Sultan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Galian C Bhakti Karya Beroperasi, 7 Orang Diamankan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara