PROSUMUT – Kalangan DPRD Kota Binjai menilai pengerjaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) berupa pembangunan drainase dan jalan beton di Kecamatan Binjai Kota, tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Menurut Anggota DPRD Binjai H Noor Sri Sya Alam Putra, dirinya mendengar kabar penolakan warga terkait pengerjaan proyek tersebut.
“Itu menyalahi juknis. Harusnya pengerjaan itu melibatkan masyarakat setempat. Ini tidak, yang kerja dari luar, bukan masyarakat situ. Ada pihak ketiga yang mengerjakan,” ujarnya, Minggu 8 September 2019.
Anggota DPRD Binjai dari Dapil Binjai Kota-Binjai Barat itu tahu ada penolakan lantaran warga mengadu langsung. Karena itu, dirinya juga sudah meneruskan informasi penolakan warga tersebut ke Dinas Perkim Binjai.
Hasil keterangan dari warga, menurutnya, pengerjaan itu tak tepat sasaran. Selain itu, warga menilai, rencana pembangunan pada gang-gang sempit itu tidak matang.
Sebelumnya, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang membangun sistem drainase dan jalan beton di Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, diprotes warga. Proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini menghabiskan anggaran Rp1,6 miliar lebih.
Ada tiga titik lokasi pengerjaannya. Namun sayang, proyek yang mulai dikerjakan 15 Agustus 2019 dan berakhir 30 September 2019 itu ditolak sebagian warga.
Informasi dihimpun, warga menolak karena pengerjaan tidak terlebih dahulu dilakukan sosialisasi secara persuasif dan menyeluruh. Warga yang kesel menolak bagian depan rumahnya dibangun drainase.
Sebab, warga merasa pekerja proyek asal bekerja saja tanpa permisi. Kepling setempat, Rudi Bangun mengamini hal tersebut.
Walau demikian, sebagian warga yang menolak itu diikuti dengan warga lain yang mendukung adanya pembangunan tersebut. Bukti penolakan warga dengan membuat sebuah spanduk bertuliskan penolakan. (*)