Prosumut
Kriminal

Polsek Padang Hulu Tebingtinggi Ringkus Pencuri Betor

PROSUMUT – Dua pekan usai melakukan aksi pencurian 1 unit Becak Bermotor (Betor) pengangkut barang merk Honda GL Pro BK 2035 NAE warna merah di gudang Jalan SM Raja Tebingtinggi, Personil kepolisian Satreskrim Polsek Padang Hulu akhirnya berhasil meringkus Adi alias Aseng (33) warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepada wartawan, Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Selasa siang 1 September 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian betor barang ini.

Dikatakan AKP Josua Nainggolan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa dini hari 25 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pon, Kabupaten Serdangbedagai.

Diungkapkan Nainggolan bahwa pencurian ini berawal pada Sabtu sore 15 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 WIB lalu, dimana saat itu Ismed (65) warga Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi yang merupakan pemilik betor barang tersebut memarkirkan becaknya di gudang miliknya yang terletak di Jalan SM Raja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Usai memarkirkan betor barang miliknya tersebut, korban kemudian pulang ke rumahnya. Dan pada hari Rabu pagi 19 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban pergi ke gudang miliknya bermaksud untuk mengambil becak barang yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tersebut.

Namun alangkah terkejutnya korban setibanya di dalam gudang melihat jika becak bermotor miliknya sudah raib dan tidak berada ditempatnya semula.

“Setelah lelah mencari kesana kemari dan tidak ketemu, Senin 24 Agustus 2020 korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Padang Hulu. Hingga personil unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fernando Sitepu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Adi alias Aseng saat sedang berdiri di jalan umum Kampung Pon Sergai,” terang AKP Nainggolan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Hulu guna proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya dalam perkara tindak pidana pencurian, pelaku Adi alias Aseng akan dijerat dengan melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Kini pelaku dan barang bukti Betor barang milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Aktivis Walhi Sumut Diduga Dibunuh, Begini Kata Kapolda

Editor prosumut.com

Alih Profesi Jadi Bandar Ganja, Pedagang Sandal Diringkus

Editor prosumut.com

Bandar Sabu Sawit Rejo Diganjar 8 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Pembunuh Warga Kedai Durian Diringkus

Editor Prosumut.com

Polisi Tembak Mati Dua Pemasok Sabu, Salah Satunya Warga Malaysia

Editor prosumut.com

Enam Terdakwa Penyekapan Investasi Bitcoin Divonis Ringan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara