PROSUMUT – Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap dua warga yang mengantongi sabu, akhir pekan kemarin.
Keduanya adalah BPS alias Naga (34) dan Jpt alias JN (15), warga Bilah Hilir, ditangkap Sabtu dini hari 17 April 2021.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Syafei Lubis menerangkan bahwa timnya melakukan penangkapan berdasarkan laporan warga Dusun Selatkecil Desa Selatbesar.
“Atas laporan masyarakat, kami menurunkan tim ke lokasi di rumah milik Mangarapan Butarbutar. Diduga tempat jual beli dan memakai narkoba jenis sabu,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan katanya, melalui tim Bripka Edi Chandra dan Brigadir Hasan Basri memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah diselidiki, tim menemukan barang bukti sabu di rumah tersebut. Berikut kedua warga Dusun Kampung Saroha (Bps) dan Dusun Kampung Sipirok (Jpt), yang sedang tidur.
“Hasil penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kotak sepatu warna hitam di rak sepatu, terbungkus kotak lipstik dibalut lakban hitam, berisi dua plastik klip transparan, didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” kata Syafei.
Setelah diinterogasi, kedua warga mengakui kepemilikan sabu yang didapat dari seorang berinisial EK, warga lingkungan Seibomban, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir.
“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna proses hukum. Selanjutnya kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” tutup Syafei. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :