Prosumut
Hukum

Polri Sebut Ada 6 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

PROSUMUT – Mabes Polri telah mengamankan 6 tersangka yang diduga pembunuh bayaran terhadap 6 target tokoh nasional saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Namun polisi enggan menyebut nama 6 tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut.

Enam tersangka itu adalah berinisial HK (Iwan), Azeb, IF, TJ, AD dan AF alias Fifi, yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan selain ada perencanaan membunuh tokoh nasional, ada perintah lain untuk membunuh pimpinan suatu lembaga (swasta) lembaga survei.

Tersangka tersebut sudah beberapa kali mengintai rumah target.

“Kelompok ini diduga kuat ingin menciptakan martir atau kerusuhan di dalam aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019 lalu,” katanya Senin 27 Mei 2019.

Pihaknya enggan mengungkap nama dua tokoh nasional yang jadi target pembunuhan. Namun, kata Iqbal, baik Polri maupun TNI sudah tahu siapa targetnya dan juga siapa ‘seseorang’ yang meminta pembunuhan itu.

Tak berhenti di situ, ternyata, ada tambahan permintaan untuk membunuh dua tokoh nasional lain, selain yang sudah diminta untuk dibunuh sebelumnya.

“12 April 2019 tersangka HK mendapat perintah untuk membunuh tokoh nasional. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional,” ujar Iqbal.

Dari tangan keenam tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah senjata api rakitan, baik itu Laras panjang maupun pendek. Dari tangan salah satu tersangka, kepolisian juga menyita rompi anti peluru (kevlar) yang bertuliskan Polisi.

Iqbal mengatakan, kelompok ini merupakan kelompok yang berbeda dengan yang diungkap oleh Menko Polhukam Wiranto bersama dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. (*)

Konten Terkait

Rugikan Negara Rp655 Juta, Empat Anggota DPRD Tapteng Diadili

Ridwan Syamsuri

Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang dari Parkiran Kantor Gubernur Masih Diselidik

Editor prosumut.com

Kawal Putusan MK, Puluhan Massa di Medan Gelar Aksi Damai

Editor prosumut.com

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

Ridwan Syamsuri

Terkat PSU di Sumut, Pemda Didesak Terbitkan Perwal dan Perbub

Editor Prosumut.com

Sebar Hoax, Dewi Budiati Dituntut 10 Bulan Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara