PROSUMUT – Dua residivis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai di dua lokasi berbeda. Pertama berinisial KA alias Iril (36), ditangkap saat bersembunyi di dalam kamarnya, dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Sergai.
Sedangkan RK alias Rusman (31) ditangkap di dusun Jering II Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.
Selain, mengamankan kedua tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
Dari tangan tersangka Iril (36) ditemukan 1 tas sandang warna abu-abu berisikan 14 paket plastik klip transferan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 63,78 gram, 4 butir pil ekstasi seberat bruto 1,47gram.
Sedangkan, dari tangan tersangka RK alias Rusman (31), Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip transferan berisikan kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,5 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 1.000.000.
“Jadi total semua barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 68,28 gram,” kata Kapolres AKBP H Juliarman Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit II Ipda Dwi Made Krisnanda dan Brigadir Toni Suhendro Sipayung saat menggelar Press Release di Mapolres Sergai, Rabu 25 September 2019.
Dijelaskan AKBP Pasaribu, kedua tersangka merupakan satu jaringan sabu, dimana sebelumnya Satresnarkoba menangkap terlebih terdahulu KA alias Iril (36).
Saat dilakukan pengembangan terhadap KA alias Iril (36) sabu itu diperoleh dari RK alias Rusman (31). Kemudian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman di kediamannya.
Dari hasil keterangan tersangka RK alias Rusman (31) mengaku sabu itu diperoleh dari seorang berinisial W (30) warga aceh yang sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam.
Keduanya ini merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas, sedangkan inisial (W) warga Aceh masih dilakukan penyelidikan, jelasnya.
“Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” kata AKBP Pasaribu.