Prosumut
Kriminal

Polres Asahan Tembak Dua Spesialis Bongkar Rumah

PROSUMUT – Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Asahan meringkus dua spesialis pembongkar rumah yang beraksi di beberapa lokasi berbeda. Petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K., M.H. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa 5 Maret 2019 menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Sanksi SPBU Nagalan Berkah Bersama Terkait Penyalahgunaan Niaga BBM

Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka diringkus di kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Kaki Udin diberi timah panas sebab membandel saat dilakukan penangkapan.

Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Andi membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu. Tersangka kemudian ditangkap di kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Sanksi SPBU Nagalan Berkah Bersama Terkait Penyalahgunaan Niaga BBM

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Sanksi SPBU Nagalan Berkah Bersama Terkait Penyalahgunaan Niaga BBM

Kedua tersangka terancam dipenjara 7 tahun dengan jeratan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini,” pungkas Faisal. (*)

Konten Terkait

10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Medan, Satu Bandar Ditembak Mati

Editor prosumut.com

Tuntut Biaya Pengobatan, Kepala Tukang Becak Robek Dianiaya

Ridwan Syamsuri

Sungguh Keji, Anak Samosir Ini Tega Tebas Orangtuanya Gara-gara Tak Ada Lauk

Val Vasco Venedict

Tangkap Pengedar Narkoba di Sakti Lubis, Polisi Nyamar Pembeli

Editor Prosumut.com

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pil Psikotropika

admin2@prosumut

Perkara Jual Beli Vaksin, Polda Sumut Tunggu Petunjuk

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara