PROSUMUT – Tiga perampok roboh dipelor petugas Polsek Patumbak. Trio rampok ini ditangkap setelah menyekap Wina Oktarif, 34 tahun, warga Jalan Kongsi No 226, Marendal 1, Patumbak, Medan.
Ketiga pelaku masing-masing, Sudartono alias Golik, 40 tahun, warga Jalan Kongsi, Dusun III B, Marendal 1; Rudi Hartono Siregar, 49 tahun, warga Jalan Sumber Bhakti, Kelurahan Harjosari II dan Rudi Irwansyah, 24 tahun, warga Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II.
“Sudartono alias Golik merupakan otak pelaku. Sedangkan Rudi Hartono Siregar bertugas memantau situasi,” papar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat 25 Januari 2019.
Ketiga pelaku beraksi Senin 21 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, Rudi Irwansyah bersama Golik masuk ke rumah korban.
“Waktu pelaku masuk itu, rupanya Wina yang sedang sendiri di rumah mendengar tangisan anaknya yang masih berusia satu tahun. Korban pun bangun dan berusaha menenangkan anaknya,” kata Budiman.
“Ternyata, Golik dan Rudi yang terkejut melihat Wina bangun langsung membekap mulut dan mencekik leher korban. Kepala korban juga sempat dipukul oleh salah satu pelaku,” sambungnya.
Beruntung korban yang meronta membuat pelaku panik dan melarikan diri. Namun, pelaku berhasil menggondol tas berisi sebuah gelang emas, 3 buah cicin emas dan sebuah telepon genggam.
Menurut korban, para pelaku juga sempat berusaha melakukan pencabulan. Karena celana dalam korban sudah terbuka.
“Pengakuan korban pas kejadian celana dalamnya juga sudah terbuka. Entah karena korban dan pelaku sempat bergumul atau bisa jadi pelaku hendak memerkosa korbannya,” ungkap Budi.
Tak butuh waktu lama, tim yang diturunkan melakukan penyelidikan langsung mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan Tim Pegasus Polsek Patumbak, ketiga pelaku terpantau sedang berada di kawasan Jalan Marendal I, Kamis 24 Januari 2019.
Polisi kemudian membuntuti ketiganya. Begitu waktu tepat, polisi langsung menangkap ketiganya di rumah Golik.
“Waktu kita gerebek, mereka bertiga berusaha melarikan diri. Terpaksa kita tembak kakinya supaya tidak kabur,” ujarnya.
Ketiganya kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim, Medan, guna mendapatkan pertolongan medis, dan selanjutnya ditahan di Mapolsek Patumbak.
Ketiganya terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)