PROSUMUT – Sebanyak 45.602 kendaraan tercatat telah melanggar lalu lintas (lalin) selama 14 hari digelarnya Operasi Patuh Toba 2019 di wilayah Sumatera Utara (Sumut) sejak Kamis (29 Agustus) hingga Rabu (11 September).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dari jumlah tersebut pihak kepolisian telah mengeluarkan hingga 33.998 kendaraan ditilang.
“Sedangkan untuk teguran selama digelarnya operasi ini ada dikeluarkan 11.604,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis 12 September 2019.
Kata MP Nainggolan, jumlah 45.602 kendaraan yang melanggar tersebut mengalami peningkatan 5,54 persen atau 2.329 kendaraan dibanding tahun 2018 sebanyak 43.210 kendaraan.
Peningkatan ini juga diikuti dengan jumlah tilang 1,10 persen atau 99 kendaraan dari 33.629 kendaraan ditilang dan teguran 21,11 persen atau 2.023 kendaraan dari 9.581 kendaraan.
“Pelanggaran kendaraan yang terbanyak didominasi oleh sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang dan bus/angkot,” tukasnya.
Diketahui, pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 ini menekankan 8 prioritas pelanggaran yaitu, menggunakan handphone saat mengendarai, mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi narkoba, tidak menggunakan helm SNI, mengendarai di luar batas kecepatan.
Kemudian melawan arus saat mengemudi, mengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt saat mengemudi, dan menggunakan lampu rotator atau strobo. (*)