PROSUMUT – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan tiga pelaku jual beli satwa yang dilindungi. Mereka ditangkap dari lokasi dan tempat berbeda.
Ketiga pelaku masing-masing adalah Irvan Rizky warga Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Deli Serdang; Pahlevi Husinsyah Hasibuan warga Lingkungan VII Tegalrejo, Stabat, Langkat dan Luis Pratama warga Jalan Sampul, Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja membenarkan telah mengamankan adanya dugaan terjadinya tindak pidana yang melanggar Undang Undang RI Nomor 5/1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dari rumah Irvan ditemukan 3 ekor satwa dilindungi jenis burung nuri timur. Sedangkan Pahlevi disita 1 ekor burung kakak tua jambul kuning. Sementara dari Luis diamankan 1 ekor beruang madu yang hendak dijual,” ujar Tatan, Rabu 15 Januari 2020.
Menurut Tatan, pelaku yang pertama kali ditangkap ada Rizky. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil Pahlevi dan Luis.
“Berdasaran keterangan Luis, pelaku mengaku bahwa beruang madu tersebut didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp 15 juta kepada Rizky. Namun, ketika diminta izin dari instasnsi terkait tidak bisa menunjukkan. Begitu juga dua pelaku lainnya,” pungkas Tatan. (*)