PROSUMUT – Satu oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG ditangkap petugas Satuan Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda Medan diduga usai pesta narkoba bersama dua orang temannya JL dan LR.
“Ketiganya usai pesta narkoba dan menyimpan seperempat butir pil ekstasi atau 0, 06 gram di dalam mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY. Dari hasil tes urine, ketiga pelaku positif narkoba”, kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi PS Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Sabtu 28 November 2020.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Labura, Yusrial Suprianto Pasaribu saat dihubungi beberapa wartawan via seluler mengatakan belum mengetahui pasti kebenaran penangkapan tersebut. Namun mengaku mendapat kiriman Whatsapp berisi foto PG diborgol.
“Saya juga mencari kepastian informasi dari Ketua Partai Hanura Labura H Amran Pasaribu, tapi saat ini (beliau-red) belum bisa komunikasi. Cuma kabarnya kata kawan-kawan kejadian itu memang betul tanggal 20 November 2020,” katanya.
Yusrial Suprianto yang juga Ketua DPD PKB Labura menyebutkan, kurang mengetahui persis kejadian tersebut, hanya dapat kabar sehari sebelumnya (Jumat malam).
“Saya tidak tau persis kejadian itu, tapi kalau memang sudah konfrensi pers di Polrestabes Medan artinya berita itu sudah betul. Semuanya kita kembalikan pada proses hukum, kita tunggu aja langkah selanjutnya, kalau memang bersalah ya gimana lagi,” imbuhnya.
“Beberapa kali rapat di kantor beliau tidak datang, kebetulan beliau bukan banggar. Namun kalau rapat komisi beliau (PG-red) 3 hari yang lalu tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” terang Yusrial Suprianto.
Informasi diterima PG (30) warga Dusun Telukkatung, Desa Tanjungmangedar, Kecamatan Kualuh Hilir (Anggota DPRD Labura) dan 2 orang temannya yakni JL (27/supir) warga Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan seorang wanita LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, No 225, Kecamatan Medan Denai ditangkap karena menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 0, 06 gram di dalam mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY.
Kejadian pada, Jumat lalu sekitar pukul 04:00 Wib dini hari, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Medan dan mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY depan minimarket.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap dua orang laki-laki. Kemudian disaksikan ketiga tersangka dilakukan pengeledahan dalam mobil yang mereka kendarai.
Hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna pink pinggiran dengan berat bersih 0, 06 gram dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY. Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti.
Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif memakai narkoba. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto : WhatsaApp Group