Prosumut
Kriminal

Perobek Lembaran Alquran di Medan Ditangkap, Beraksi Lebih Dari Sekali

PROSUMUT – Sempat buron sepekan, pelaku perobekan lembaran alquran milik Masjid Raya Al Mashun Medan akhirnya ditangkap, Kamis pagi 13 Februari 2020. Pelaku diamankan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) setempat.

Informasi diperoleh, pelaku berinisial DIM (44), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota. Latar belakang pekerjaan pelaku sebagai kuli bangunan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan, pelaku yang kini berstatus tersangka diamankan jamaah dan pengurus mesjid bertepatan ketika akan melakukan perbuatan yang sama untuk kedua kalinya di Mesjid Raya Al Mashun sekitar pukul 06.10 WIB.

“Jadi berdasarkan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, perbuatan tersangka ini pertama kali dilakukannya pada Jumat (31 Januari 2020) lalu. Modusnya masuk ke dalam mesjid dan mengambil kitab suci Al-Qur’an dari almari yang ada di dalam mesjid dan membawanya ke kamar mandi,” ungkap Isir saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Setelah berada di dalam kamar mandi, sambung Isir, tersangka kemudian merobek salah satu lembaran kitab suci Al-Qur’an tersebut dan merobek-robeknya menjadi empat potongan.

Tersangka selanjutnya memasukkan robekan-robekan tersebut ke dalam kantong plastik dan membuangnya di trotoar depan mesjid hingga berserakan di ruas Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Terlihat dalam CCTV tersangka berjalan dari areal mesjid menuju ruas jalan dan kemudian membuang kantong plastik berisi robekan lembaran Al-Qur’an tersebut saat berdiri di trotoar. Robekan-robekan itu kemudian ditemukan warga dan menjadi pemicu kehebohan hingga akhirnya diselidiki Polisi bersama pihak BKM Mesjid,” terangnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Isir menyatakan, pihaknya saat ini masih mendalami lebih jauh aksi penistaan agama yang dilakukan tersangka dengan cara merobek kitab suci Al-Qur’an.

Isir menduga kuat hal tersebut dilatar belakangi motif yang lebih mendasar dan terstruktur melibatkan pihak lain.

“Ini yang masih terus kita dalami, apakah ada pihak lain yang terlibat dibalik aksi yang dilakukan tersangka dengan tujuan tertentu. Kita menduga ada pihak-pihak yang berusaha ingin merusak kondusifitas Kota Medan melalui isu-isu yang bisa memancing konflik SARA seperti ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Ia mengimbau masyarakat khususnya umat muslim Kota Medan agar tidak terpancing emosi dengan adanya periatiwa berbau SARA tersebut.

Pasalnya saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut sekaligus memproses hukum tersangka pelaku yang telah diamankan.

“Atas kasus ini tersangka dikenakan jerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kita imbau masyarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu beraroma SARA serupa ini, pihak kepolisian akan menindak hukum pelaku dan mendalami kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri

Pemuda Ini Ditangkap di Jermal 15, Habis Beli Sabu

Editor prosumut.com

49 Kali Beraksi, Komplotan ‘Becak Hantu’ Diringkus

Editor prosumut.com

Viral di Medsos! Cengap-cengap, Perempuan Muda Tewas OD

Editor prosumut.com

Korban Tabrak Lari, Mantan Ketua PWI Langkat Meninggal Dunia

valdesz

Dua Kurir Diupah Rp 20 Juta, Antar Sabu ke Palembang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara