PROSUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias telah sepakat untuk melakukan penyekatan aktif di kepulauan tersebut sementara waktu, untuk optimalisasi penanganan bersama Covid-19. Hal ini seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah tersebut.
Untuk itu, bagi masyarakat ataupun pendatang yang ingin ke Pulau Nias maka wajib dilakukan karantina selama tiga hari. Selain melampirkan surat keterangan dilakukan swab bebas Covid-19.
“Orang yang datang (ke Pulau Nias) harus ada keterangan dilakukan swab. Selain itu, menjalani karantina selama tiga hari di tempat isolasi yang disiapkan,” ujar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diwawancarai saat menghadiri acara di Museum Negeri Sumatera Utara Jalan HM Jhoni, Medan, Kamis 17 September 2020.
Edy mengaku, posko dan tempat isolasi dibuka secara resmi seharusnya hari ini. Akan tetapi, dengan segala keterbatasan maka diundur pada Senin mendatang.
“Walau begitu, penyekatan tetap dilakukan dengan rapid test-swab. Kemarin, sudah dikirim 1.800 alatnya untuk mengejar orang yang terpapar,” katanya.
Menurut Edy, untuk tempat isolasi yang disiapkan ada tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat. “Intinya, kami berupaya memisahkan orang yang sehat dengan yang terindikasi Covid-19. Jadi, bukan menghambat tapi mencegah,” cetusnya.
Sebab, tambah dia, saat ini sudah 106 orang di Kepulauan Nias terkonfirmasi Covid-19. Padahal, minggu lalu masih nol kasus.
“Kita harus waspadai ini segera mungkin untuk menekan angka penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut kita lakukan sementara waktu selama 14 hari terhitung mulai 21 September,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :