Prosumut
Public Service

Penyaluran BBM di SPBU Hamparan Perak Dihentikan

PROSUMUT – Menindaklanjuti penyegelan SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak oleh Ditpolair Polda Sumatera Utara, Pertamina langsung memberikan sanksi bagi SPBU tersebut.

Pasalnya, stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) rekanan Pertamina itu menyelewengkan minyak solar bersubsidi dengan menjual ke industri.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I mengungkapkan Pertamina telah memberhentikam penyaluran seluruh BBM di SPBU tersebut.

“Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari,” jelas Roby Hervindo, Jumat 31 Januari 2020.

Pertamina MOR I menyampaikan apresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.

Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.

Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan.

Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM.

Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda.

Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan. (*)

Konten Terkait

Dukung Ekonomi Sibolga, Pertamina Resmikan Depot Pesawat Udara

admin2@prosumut

Gerak Cepat, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Sumatera-Babel

Editor prosumut.com

Dishub Sergai Luncurkan Pelayanan Booking Service

Editor prosumut.com