Prosumut
Kesehatan

Penonaktifan dan Perubahan Peserta PBI Berdasarkan SK Mensos

PROSUMUT – BPJS Kesehatan telah melakukan penonaktifan dan perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tahun 2019.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos).

Selain penonaktifan peserta, secara bersamaan juga didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perunahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” jelas Rahman, Selasa 10 Desember 2019.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

Kata Rahman, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan.

“Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

BACA JUGA:  RSU Haji Medan Siaga Penuh Layani Kesehatan Calon Jemaah Haji

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, sambung Rahman, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” ungkap Rahman.

BACA JUGA:  RSU Haji Medan Siaga Penuh Layani Kesehatan Calon Jemaah Haji

Sementara, lanjutnya, jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran. (*)

Konten Terkait

60 Tahun HKN, Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Harus Terus Diprioritaskan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dinkes Labuhanbatu Ingatkan Prilaku Disiplin Menuju Normal Baru

admin2@prosumut

Komitmen Dukung Gaya Hidup Sehat, LIGHThouse Kembali Hadirkan LWC

Data Covid-19 di Sumut Masih Bertambah

Editor Prosumut.com

PDP Asal Langkat Meninggal di Medan, Keluarga Diisolasi

admin2@prosumut

Vaksin Covid-19 Tiba di Sumut, Dibagi 14 Januari 2021

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara