Prosumut
Hukum

Penganiayaan Bos Diskotek, Terdakwa Disebut Aniaya Ramli

PROSUMUT – Kasus Penganiayaan Bos Diskotik LG, dengan tedakwa Lisam dan Lienawati kembali berlanjut.

Saksi Adam dan Heri mengaku, melihat kedua terdakwa menganiaya korban Ramly Hati yang juga kakak kandung kedua terdakwa.

Hal ini disampaikan kedua saksi saat memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin 14 Oktober 2019.

Masih dalam keterangan saksi yang dilakukan secara terpisah, mengaku hanya melihat dan tidak ikut melerai saat terdakwa Lisam dan Lienawati menyerang korban.

Saksi Adam mengatakan saat pertikaian, terdakwa Lisam yang juga ‘bos’ Diskotik LG itu mengucapkan kata satu lawan satu.

“Saya kawan dia SMA, ada pendeta di situ. Saya nggak ikut cuma saya melihat saja mana tahu ada apa-apa,” jelasnya.

Saksi Adam menyebutkan, bahwa terdakwa Lienawati meludahi, menolak dan mengantukkan kepala korban Ramly Hati.

“Saya pun tak sampai hati juga, pak Lisam mantan bos saya dan dia (Lienawati) kawan saya meludah ibu Ramly Hati. Korban juga ditolak Lienawati menolaknya, dia (korban Ramly Hati) menangkis saja,” urainya.

Saat majelis hakim menanyakan, apakah saksi melihat Ramly Hati menyerang terdakwa Lienawati, dengan cepat saksi menjawab, tidak ada.

Sementara saksi Heri menguraikan, bahwa sebelum naik ke lokasi kejadian rumah mendiang ibu para terdakwa dan saksi korban di Jalan Gatot Subroto Medan, dirinya berada di samping mobil.

“Awalnya saya di bawah, saya supirnya pak Gunawan. Kami dari vihara, tujuan ke Jalan Gatot Subroto Medan tujuan mau sembahyang. Saya mendengar cekcok, terus inisiatif dari bang Adam melihat ke atas. Saya melihat terdakwa Lienawati menolak ibu Ramly, meludahi dan sambil diantukkan kepalanya,” tutur Heri.

Selain itu, saksi juga menjelaskan saat terjadi keributan, saksi Gunawan datang untuk melerai.

“Terus datang pak Gunawan melerai dan terdakwa Lisam memiting lehernya. Terus saya lihat jelas tangan kanannya terdakwa Lisam merangkul dan mencakar Gunawan,” terangnya.

Saat ditanya majelis hakim bagaimana saksi dapat masuk kedalam, dia menimpali, pada saat itu pintunya terbuka.

“Saat dipiting terdakwa Lisam, terdakwa Lienawati menyerang Gunawan, sementara Ramly Hati melerai. Dan disitu ada ikut melerai yang Mulia,” ungkapnya.

“Setelah itu saya tahu informasi. Ramly Hati dikabarkan opname,” sambung saksi.

Ketika dikonfrontir, kedua terdakwa membantah, keterangan para saksi tidak benar. Menurut kedua terdakwa masing-masing saksi tidak ada di lokasi kejadian, sebab pintu tertutup.

Seusai mendengar tanggapan dari kedua terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Keduanya dijerat pidana Pasal 170 ayat (1) Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Konten Terkait

Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Kepala BPN Divonis Ringan

Ridwan Syamsuri

Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Terdakwa Kurir Diadili

valdesz

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor prosumut.com

Connolly ‘The Egg Boy’ Lepas dari Segala Tuntutan

Editor prosumut.com

Dukun dan Pengedar Sabu Divonis Satu Sel

Ridwan Syamsuri

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara