Prosumut
Hukum

Pengacaranya Pukul Hakim, Pengusaha Tommy Winata Minta Maaf

PROSUMUT – Pengusaha Tomy Winata meminta maaf atas tindakan pengacaranya yakni D yang melakukan aksi penyerangan terhadap hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019.

D memang diakui menjadi salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta. Melalui juru bicaranya, Tomy mengatakan bahwa tindakan penyerangan tersebut seharusnya tak terjadi.

“Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” kata juru bicara Tomy Winata atau TW, Hanna Lilies dalam keterangan tertulisnya, dilansir Warta Ekonomi, Jumat 19 Juli 2019.

Hanna pun mengatakan bahwa TW sangat terkejut saat diberitahu mengenai kejadian tersebut. Sebab, saat ini TW sedang tidak berada di tanah air.

Padahal, kata Hanna, pengacara D bukan termasuk orang yang tempramental dan tidak mengetahui apa yang menyebabkan D gelap mata. Untuk itu, TW meminta maaf kepada semua pihak terutama korban atas kejadian tersebut.

“Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental.

Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” katanya.

TW juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air,” ujar Hanna.

Informasi terakhir menyebutkan, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan D sebagai tersangka. (*)

Konten Terkait

PT Inalum Diperintahkan Bayar Rp368 Juta Lebih, Penggugat Kasasi ke MA

Editor prosumut.com

AKP Firman Imanuel Jabat Kasatres Narkoba Langkat

admin2@prosumut

Edarkan Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Sergai Diadili

Editor prosumut.com

Ratusan Pedagang IPPABAS Ancam Mogok dan Duduki PN Medan

Ridwan Syamsuri

Terbukti Kurir Ekstasi, Dede Divonis 9,5 Tahun

Editor prosumut.com

Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang dari Parkiran Kantor Gubernur Masih Diselidik

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara