PROSUMUT – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Brimob Polda Sumut dan unsur kecamatan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha non esensial dan non kritikal yang dinilai tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di Jalan Krakatau, Medan Timur, Selasa siang 13 Juli 2021. Dalam penertiban tersebut, petugas sempat bersitegang dengan pengusaha rumah makan Aneka Kerang.
Awalnya, petugas gabungan menyisir warung makan tersebut yang beradan di Jalan Krakatau simpang Jalan Bukit Barisan. Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.
Petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari pemilik warung karena tak mau ditertibkan. Selain itu, pemilik warung juga masih melayani pelanggan makan di tempat.
Namun, ketegangan tak berlangsung lama karena pemilik usaha akhirnya mengikuti penerapan PPKM Darurat.
“Kami dari Polsek Medan Timur bersama petugas gabungan lainnya datang untuk mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi PPKM Darurat. Silahkan buka, tapi tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat. Artinya, makanan dibawa pulang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora.
Di samping itu, petugas juga meminta agar pengelola warung makan kerang menurunkan spanduk yang mereka buat. Sebab spanduk tersebut bertuliskan ‘Jam buka 12.00 sampai pukul 17.00 makan di tempat dan pukul 12.00 hingga 20.00 WIB take away’.
Sementara, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penertiban yang dilakukan sifatnya masih imbauan.
“Di hari kedua PPKM Darurat, kita lakukan imbauan pada sektor esensial sambil mengecek pelaku usaha non esensial yang sebelumnya telah kita beri imbauan, apakah dilaksanakan atau tidak. Jadi,npada hari keempat atau tanggal 15 Juli 2021 nanti baru kita lakukan penindakan,” ujar Arifin. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :