Prosumut
Pemerintahan

Penertiban PPKM Darurat di Medan Timur, Petugas dan Pengusaha Bersitegang

PROSUMUT – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Brimob Polda Sumut dan unsur kecamatan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha non esensial dan non kritikal yang dinilai tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di Jalan Krakatau, Medan Timur, Selasa siang 13 Juli 2021. Dalam penertiban tersebut, petugas sempat bersitegang dengan pengusaha rumah makan Aneka Kerang.

Awalnya, petugas gabungan menyisir warung makan tersebut yang beradan di Jalan Krakatau simpang Jalan Bukit Barisan. Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.

BACA JUGA:  Kepling Diduga Dibebani Target dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari pemilik warung karena tak mau ditertibkan. Selain itu, pemilik warung juga masih melayani pelanggan makan di tempat.

Namun, ketegangan tak berlangsung lama karena pemilik usaha akhirnya mengikuti penerapan PPKM Darurat.

“Kami dari Polsek Medan Timur bersama petugas gabungan lainnya datang untuk mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi PPKM Darurat. Silahkan buka, tapi tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat. Artinya, makanan dibawa pulang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora.

BACA JUGA:  Kepling Diduga Dibebani Target dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Di samping itu, petugas juga meminta agar pengelola warung makan kerang  menurunkan spanduk yang mereka buat. Sebab spanduk tersebut bertuliskan ‘Jam buka 12.00 sampai pukul 17.00 makan di tempat dan pukul 12.00 hingga 20.00 WIB take away’.

Sementara, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penertiban yang dilakukan sifatnya masih imbauan.

BACA JUGA:  Kepling Diduga Dibebani Target dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

“Di hari kedua PPKM Darurat, kita lakukan imbauan pada sektor esensial sambil mengecek pelaku usaha non esensial yang sebelumnya telah kita beri imbauan, apakah dilaksanakan atau tidak. Jadi,npada hari keempat atau tanggal 15 Juli 2021 nanti baru kita lakukan penindakan,” ujar Arifin. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Soal Suksesi FDT 2019, Ketua DPRD  Minta Gubernur Tegur Bawahannya

Editor prosumut.com

Sambut Hadi Jadi Langkat, Ini Harapan Bupati

Editor prosumut.com

Bus Dapur Umum, Edy Rahmayadi Apresiasi Kreativitas Kabupaten Batubara

Editor prosumut.com

Irjen Firli Bahuri, Inilah Ketua KPK 2019-2023 yang Sarat Kontroversi

valdesz

Jalur Alternatif Medan-Berastagi, Gubernur akan Menghadap Menteri LHK

Editor Prosumut.com

Percepat Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Bupati Asahan Buka Rakor

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara