Prosumut
Pemerintahan

Penertiban PPKM Darurat di Medan Timur, Petugas dan Pengusaha Bersitegang

PROSUMUT – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Brimob Polda Sumut dan unsur kecamatan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha non esensial dan non kritikal yang dinilai tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di Jalan Krakatau, Medan Timur, Selasa siang 13 Juli 2021. Dalam penertiban tersebut, petugas sempat bersitegang dengan pengusaha rumah makan Aneka Kerang.

Awalnya, petugas gabungan menyisir warung makan tersebut yang beradan di Jalan Krakatau simpang Jalan Bukit Barisan. Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.

BACA JUGA:  7 ASN 'Impor' Siap Masuk Pemko Medan, Aroma Kepentingan Wiriya Alrahman Mulai Tercium

Petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari pemilik warung karena tak mau ditertibkan. Selain itu, pemilik warung juga masih melayani pelanggan makan di tempat.

Namun, ketegangan tak berlangsung lama karena pemilik usaha akhirnya mengikuti penerapan PPKM Darurat.

“Kami dari Polsek Medan Timur bersama petugas gabungan lainnya datang untuk mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi PPKM Darurat. Silahkan buka, tapi tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat. Artinya, makanan dibawa pulang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora.

BACA JUGA:  Mutasi ASN di Pemko Medan Dinilai Sarat Kepentingan, Rico Waas Harus Tegas

Di samping itu, petugas juga meminta agar pengelola warung makan kerang  menurunkan spanduk yang mereka buat. Sebab spanduk tersebut bertuliskan ‘Jam buka 12.00 sampai pukul 17.00 makan di tempat dan pukul 12.00 hingga 20.00 WIB take away’.

Sementara, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penertiban yang dilakukan sifatnya masih imbauan.

BACA JUGA:  Mutasi ASN di Pemko Medan Dinilai Sarat Kepentingan, Rico Waas Harus Tegas

“Di hari kedua PPKM Darurat, kita lakukan imbauan pada sektor esensial sambil mengecek pelaku usaha non esensial yang sebelumnya telah kita beri imbauan, apakah dilaksanakan atau tidak. Jadi,npada hari keempat atau tanggal 15 Juli 2021 nanti baru kita lakukan penindakan,” ujar Arifin. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy Dianugerahi Gelar Datok Praja Indra Negeri

Editor prosumut.com

Sekda Binjai Ingatkan Anak Buahnya soal SOP

Editor prosumut.com

Penanganan PK5, Pemko Medan Jangan Cuma Gusur tapi Harus Hadirkan Solusi

Editor prosumut.com

APJI/PPJI Diharapkan Kembangkan Kuliner di Medan

Editor prosumut.com

Pelatihan Konduktor, Bekal Melatih Paduan Suara

Editor prosumut.com

Ilegal, DPRD Medan Rekomendasi Hentikan Pembangunan Food Court dan Toko Roti

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara