PROSUMUT – Bawaslu Kota Medan telah membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.
“Rekrutmen PTPS dibuka mulai hari ini 3 Oktober sampai 15 Oktober 2020. Pendaftaran dapat dilakukan pada masing-masing Kantor Panwas Kecamatan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap Sabtu, 3 Oktober 2020.
Dijelaskan Payung, ada beberapa syarat wajib untuk mendaftar menjadi pengawas TPS. Antara lain, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
“Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS,” terang Payung.
Selanjutnya, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test.
“Berkas lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Panwas Kecamatan tujuan,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :