PROSUMUT – Pemko Medan akan menurunkan tim gabungan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL), terminal liar, parkir liar, serta papan reklame tidak berizin. Selain menegakkan peraturan, penertiban dilakukan dalam rangka melakukan penataan kota.
Sejumlah lokasi telah diinventarisasi untuk segera ditertibkan. Sebagaimana disampaikan dalam rapat pembahasan masalah penertiban dan penataan kota oleh Asisten Umum Pemko Medan Renward Parapat bersama Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini dan sejumlah pejabat terkait di Balai Kota, Rabu 7 Agustus 2019.
Meskipun penertiban selama ini rutin dilakukan, namun kata Renward, ada beberapa lokasi yang dinilai harus fokus ditangani, guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. Termasuk sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Sementara masalah terminal, juga segera terselesaikan setelah ada kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp86 Miliar guna menjadikan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris punya pelayanan sekelas bandara.
“Harapan kkita tahun depan dibangun nanti terminal yang lebih bagus. Apabila ini terealisasi, insya Allah persoalan terminal liar bisa teratasi,” jelas Renward.
Sedangkan soal PKL, disampaikan bahwa pasca penertiban, pihak pemerintah kecamatan harus melakukan penjagaan dan pencegahan. Karena itu dalam beberapa hari ke depan, kawasan seperti di Jalan Bulan akan ditertibkan.
“Kita harapkan, pasca penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan OPD terkait segera menindaklanjuti sesuai tupoksinya masing-masing. Kita harapkan kawasan yang sudah ditertibkan tidak didiamkan saja tanpa ada aksi, karena akan mengundang PKL berjualan kembali,” sebut Kasatpol PP Medan, Sofyan.
Selain itu juga disebutkan Sofyan, PKL warung kopj (warkop) Elisabeth berjualan kembali pasca ditertibkan. “Kita akan turunkan anggota untuk menertibkan kembali pedagang warkop yang telah berjualan kembali,” sebutnya.
Sedangkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini, meminta agar Pemko mengarah pada penyadaran ke masyarakat untuk patuh dan disiplin atas aturan yang berlaku.
“Tanpa diikuti dengan kesadaran masyarakat, penertiban tidak akan maksimal. Untuk itu perlu diikuti dengan mengubah pola pikir masyarakat,” sarannya dalam rapat. (*)