Prosumut
Hukum

Cemari Danau Toba dengan Bangkai Ikan, Operasional PT Aquafarm Terancam Dibekukan!

PROSUMUT – Kasus pembuangan bangkai ikan ke dasar Danau Toba oleh PT Aquafarm beberapa waktu lalu sempat membuat pemerintah setempat melakukan tindakan serius atas dugaan pencemaran lingkungan. Otoritas setempat menemukan bangkai-bangkai ikan tersebut di dasar Danau Toba pada kedalamaan 40 meter di areal Side Sirukungon Kecamatan Ajibata Tobasa, Kamis 24 Januari 2019 lalu.

Saat ini pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menindaklanjuti kasus tersebut. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan, kini pihaknya telah mengambil langkah serius agar kejadian serupa tak terulang.

“Saat ini satu pihak ingin begini, pihak lain ingin begini, dan sekarang didiami dengan suatu aturan yang Pemprov sendiri begitu susah. Saya coba mempelajari itu,” jelas Edy usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Agung, Medan, Jumat 8 Februari 2019.

BACA JUGA:  KPK Tanpa OTT

Saat ini, Pemprov Sumut telah melayangkan surat peringatan kedua kepada PT Aquafarm. Jika belum mendapat respon dari pihak perusahaan, Pemprov Sumut terpaksa mengambil tindakan tegas berupa sanksi pembekuan selama enam bulan.

“Gubernur ini kan tak juga bisa wewenang begitu full. Kita hanya memberikan peringatan tertulis, yang kedua, yang ketiga pembekuan, dan yang terakhir pemberhentian. Tapi saya sekarang dalam proses pembekuan 6 bulan,” tegas Edy.

Namun tak menutup kemungkinan juga pencabutan izin beroperasi dilakukan. Keputusan tersebut, sambung Edy, akan dilakukan jika PT Aquafarm tidak kooperatif.

BACA JUGA:  KPK Tanpa OTT

Meski begitu, Edy tetap mempertimbangkan untuk memberi sanksi terakhir. Sebab, apabila izin perusahaan dicabut, akan timbul masalah lain, seperti meningkatnya jumlah pengangguran.

“Tapi kalau tak diindahkan juga, apa boleh buat saya cabut itu. Dan begini, mencabut itu kan juga banyak polemik di situ, banyak buah simalakama. Banyak orang-orang kita yang sudah sekian lama bekerja di situ. Tapi ini jangan lama-lama, nanti keenakan mereka. Kalau kita mau menghentikan itu, kita berikan kesempatan orang yang sudah bekerja di situ, mereka sudah ketergantungan makan di situ. Kan tidak bisa langsung diberhentikan. Terus gimana nanti inang-inang kita, rakyat kita yang bekerja di situ, mendadak dia tak dapat makan kan kasihan,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Tanpa OTT

Edy mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan PT Aquafarm terkait sanksi yang akan diberi. Namun, dirinya kembali menegaskan, jika sanksi terakhir akan benar-benar diberikan bila PT Aquafarm mengabaikan peringatan.

“Saya sudah dua, tiga kali ini komunikasi, tapi susah sekali, semua pakai kepentingan. Tapi terakhir ini apa boleh buatlah, saya mohon maaf ini. Nanti kita perhatikan seperti apa dampak dari kita hentikan itu bagaimana,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Empat Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

Ridwan Syamsuri

Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Kurir Sabu

Ridwan Syamsuri

Tersangka Pembunuhan Fajar Siringoringo Menang Praperadilan

Editor prosumut.com

Mantan Napi Pablo Benua Ungkap Kebenaran di Balik Penjara, Berbanding Terbalik dengan Tio Pakusadewo

Editor prosumut.com

Paslon ASRI Menggugat, KPU Labuhanbatu : Salah Objek

Editor prosumut.com

Rektor USU Kembali Dipanggil Polda Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara