PROSUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan memberi dana insentif kepada desa yang sudah berhasil menjadi mandiri.
Hal tersebut diharapkan dapat memotivasi para perangkat desa berinovasi dan memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya untuk membangun desanya sehingga maju dan berkembang menjadi desa mandiri.
Desa mandiri merupakan status tertinggi dari hasil penilaian Indeks Desa Membangun (IDM). Penilaian tersebut memiliki beberapa komponen diantaranya Indeks Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi dan Ketahanan Lingkungan.
Adapun status lain yang berada di bawah mandiri adalah desa maju, desa berkembang, desa tertinggal serta desa sangat tertinggal.
Hingga saat ini dari 5.417 desa yang ada di Sumut, baru empat desa yang berstatus desa mandiri, yaitu Desa Raya (Kabupaten Karo), Desa Dolok Merangir (Kabupaten Simalungun), Desa Pasar Binanga dan Desa Parsombaan (Kabupaten Padang Lawas).
Kemudian, 195 desa maju, 2450 desa berkembang, 2045 desa tertinggal dan 723 desa sangat tertinggal.
“Begitu desanya mandiri, Saya akan apresiasikan dana APBD untuk desa itu,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di hadapan ribuan kepala desa se-Sumut pada acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Gelanggang Olahraga Futsal Pemprov Sumut Jalan Willem Iskandar Medan, Senin 2 Maret 2020.
Untuk itu, para kepala desa diharapkan lebih kreatif dan berinovasi menggunakan dana desa untuk membangun desanya, antara lain dengan cara mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di desa.
Gubernur mencontohkan agrowisata Paloh Naga di Desa Denai Lama Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
“Sehingga desa-desa kita ini menjadi mandiri semuanya. Kita lakukan ini hingga terbangunnya desa, baru kita menata kota. Kepala desa inilah ujung tombak membangun desa,” ujar Edy Rahmayadi.
Edy juga mengatakan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan, pengawasan penggunaan dana desa harus dilakukan oleh semua pihak termasuk masyarakat. Tahun ini, Sumut mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 4,5 triliun untuk 5.417 desa.
Sejak 2015 sampai 2020, alokasi dana desa yang digelontorkan ke Sumut sudah mencapai Rp 17,2 triliun.
“Dana dari pusat untuk dana desa setiap tahun meningkat. Penggunaan dana desa itu harus kita awasi bersama-sama,” kata Gubernur.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumut Aspan Sofian menyampaikan, setiap desa memperoleh dana desa dengan jumlah yang beragam.
“Jadi berbeda-beda, total Sumatera Utara sebesar Rp 4,5 triliun, untuk dibagi kepada 5.417 desa. Rata-rata setiap desa mendapat sekitar Rp900 juta,” kata Sofian.
Menurut Sofian, ada beberapa program yang harus dilaksanakan kepala desa agar statusnya naik. Diantaranya pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi desa atau membentuk BUMDES.
“Infrastruktur juga tak kalah penting, peningkatan SDM di bidang pendidikan dengan membangun PAUD dan di bidang kesehatan untuk pencegahan stunting,” kata Sofian.
Sementara itu Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tumpak Haposan Simanjutak menyampaikan, Presiden Jokowi sudah memberi arahan untuk penggunaan dana desa tahun 2020.
Diantaranya digunakan untuk program padat karya, diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif mengatasi stunting serta agar diadakan perbaikan menajamen dana desa agar lebih akuntabel dan transparan.
“Dana desa ini perlu dibina dan dikendalikan. Mari setiap pihak bersama-sama mengawal ini,” kata Tumpak.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut M Amir Yanto, para bupati, camat, kepala desa se-Sumut. (*)