Prosumut
Public Service

Pemko Medan Revisi Kontrak Kerja PT Parbens

PROSUMUT – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait pengelolaan Pasar Peringgan yang dikelola PT Parbens lewat kerja sama akan ditindaklanjuti Pemko Medan. Sebab hasil audit tersebut sudah final dan bersifat mengikat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, segera merevisi kontrak kerja sama dengan PT Parbens. Jika tidak direvisi, maka menjadi temuan.

“Hasil audit BPK harus kita ikuti. Hasil audit itu tidak bisa ditawar-tawar,” ujar Sekda yang dihubungi, Sabtu 23 Maret 2019.

Kata dia, dalam revisi perjanjian pengeloaan Pasar Peringgan selama 5 tahun tersebut tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Artinya, PT Parbens harus mau menyetujui.

“Kita jelaskan nanti kepada mereka bahwa hasil audit tersebut sudah final dan mengikat. Kita tidak mau menyalahi aturan nantinya,” sebut Wiriya.

Apabila PT Parbens menolak kontrak kerja direvisi, Wiriya mengaku akan melakukan upaya negosiasi. Upaya ini tentunya mencari solusi terbaik.

“Enggak mungkin pula Pemko Medan yang membayar sisa uang sewanya? Makanya, dilakukan negosiasi untuk solusi terbaik,” ucapnya.

Diakui dia, pihaknya keliru menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut pada perjanjian. Oleh karenanya, telah menyurati PT Parbens untuk merevisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

“Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas surat bahwa penetapan harga sewa ditentukan Pemko Medan. Namun begitu, kita terus berusaha berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan revisi perjanjian. Kalau tidak ada kesepakatan, maka akan menempuh upaya hukum. Bisa saja perjanjiannya batal, tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya telah melakukan audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan yaitu Pasar Peringgan yang disewakan kepada PT Parbens. Ternyata, ditemukan masalah dalam kerja sama tersebut.

“Temuan dari hasil audit yang dilakukan salah satunya kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar,” kata Ambar dalam pertemuan yang dihadiri rombongan Komisi C DPRD Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta jajaran lainnya, Selasa 19 Maret 2019.

Ambar menyebutkan, temuan kedua yakni pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Dimana, tahap pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan tahap kedua saat tahun kedua. “Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Wali Kota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,” sebut Ambar sembari menegaskan bahwa temuan itu bersifat final dan mengikat

Konten Terkait

Pandemi, 10 Juta Lebih Peserta BPJS Manfaatkan Layanan Mobile JKN

Editor Prosumut.com

Gelar FGD, BPJamsostek Medan Serahkan Klaim Jaminan Kematian 

Editor prosumut.com

Tak Patuh, BPJS Kesehatan Laporkan 53 Badan Usaha di Medan

admin2@prosumut

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja

Editor prosumut.com

Medan Butuh Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Ridwan Syamsuri

AKP Martualesi Ingatkan Bahaya Narkoba

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara