Prosumut
Infrastruktur

Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Baru Larangan Reklame di Trotoar

PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikabarkan akan mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame.

Aturan tersebut dikabarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan reklame berdiri di trotoar.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase mengatakan, saat ini Perwal tersebut tengah dalam tahap persiapan.

Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.

Menurut dia, dalam Perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame.

Namun begitu, ia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.

“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengan perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan.

“Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” ujarnya.

Katat Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi.

Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan.(*)

Konten Terkait

Edy Targetkan Jalan Trans Palas-Madina Rampung di2022

Editor prosumut.com

Perda RTRW Kota Medan Perlu Direvisi, Sasar Bagian Utara

Editor prosumut.com

Massa Geruduk Kantor Dinas PUPR, Protes Pembangunan Jembatan di Sawitseberang

admin2@prosumut

Dinding Pasar Kampung Lalang Roboh; Komisi D Panggil Dinas Perkim-PR Medan

Ridwan Syamsuri

Sri Mulyani Ajak Jepang Bangun Tol & Rel KA di Sumatera

Val Vasco Venedict

Sembilan Desa di Sumut Belum Terima Dana Desa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara