PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikabarkan akan mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame.
Aturan tersebut dikabarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan reklame berdiri di trotoar.
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase mengatakan, saat ini Perwal tersebut tengah dalam tahap persiapan.
Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.
Menurut dia, dalam Perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame.
Namun begitu, ia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.
“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengan perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan.
“Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” ujarnya.
Katat Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi.
Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan.(*)