PROSUMUT – Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi, perlu langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa.
“Pemkab Langkat siap berkolaborasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi.
Inisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa,” kata Bupati Langkat Syah Afandin saat menerima audiensi Anggota Ombudsman RI, Danan S Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Herdensi serta jajaran, Rabu 24 September 2025.
Dalam pertemuan itu, Syah Afandin yang akrab dipanggil Ondim turut membahas kajian Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Anti Maladministrasi.
Bahkan, kedua pihak mendalami implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Langkat.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Danan S Suharmawijaya menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya untuk menggali informasi dan menerima masukan terkait inisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi.
Danan pun mengapresiasi keterbukaan maupun komitmen Pemkab Langkat.
“Langkat merupakan daerah strategis, mendorong pelayanan publik berkualitas hingga ke tingkat desa.
Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan yang bisa direplikasi ke daerah lain,” harap Danan. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
