PROSUMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati tentang mekanisme pendataan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan kepada wartawan mengatakan, dalam pekan depan diharapkan nama para penerima BLT-DD sudah ada. Sebab bantuan ini menjadi persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap I 2021.
Sementara terkait jumlah penerima BLT tersebut, Abdi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke desa dan sudah tercantum dalam lampiran SE Bupati Labuhanbatu.
“Diperkirakan jumlah penerima BLT-DD sebanyak 11.646 KK. Berdasarkan persentase maksimal per desa,” katanya.
Adapun syarat penerima BLT-DD lanjutnya, adalah keluarga miskin non PKH, Non kartu Prakerja, Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan yang berhak untuk mendapatkan BLT-DD adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19 di setiap desa. (*)
Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor : Iqbal Hrp
Foto :