Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD

PROSUMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati tentang mekanisme pendataan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan kepada wartawan mengatakan, dalam pekan depan diharapkan nama para penerima BLT-DD sudah ada. Sebab bantuan ini menjadi persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap I 2021.

Sementara terkait jumlah penerima BLT tersebut, Abdi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke desa dan sudah tercantum dalam lampiran SE Bupati Labuhanbatu.

“Diperkirakan jumlah penerima BLT-DD sebanyak 11.646 KK. Berdasarkan persentase maksimal per desa,” katanya.

Adapun syarat penerima BLT-DD lanjutnya, adalah keluarga miskin non PKH, Non kartu Prakerja, Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan yang berhak untuk mendapatkan  BLT-DD adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19 di setiap desa. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sekretariat DPRD Medan Gelar Penyuluhan Pengelolaan Arsip Dinamis 2025

Editor prosumut.com

Sofyan Tan : Kemendikbud Siapkan Rp2 Triliun untuk Digitalisasi Sekolah dan Media

Editor Prosumut.com

Resmi, Sumut-Aceh Tuan Rumah PON 2024

Editor Prosumut.com

Bangunan Podomoro Dinilai Langgar GSB

Ridwan Syamsuri

Catatan Wakil Wali Kota Medan Berkantor di RSUD Pirngadi, Penerangan Kurang hingga Fasilitas Perlu Dibenahi

Editor prosumut.com

Pemko Tebingtinggi Bagikan 5000 Paket Sembako Gratis Kepada Warga

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara