Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD

PROSUMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati tentang mekanisme pendataan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan kepada wartawan mengatakan, dalam pekan depan diharapkan nama para penerima BLT-DD sudah ada. Sebab bantuan ini menjadi persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap I 2021.

Sementara terkait jumlah penerima BLT tersebut, Abdi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke desa dan sudah tercantum dalam lampiran SE Bupati Labuhanbatu.

“Diperkirakan jumlah penerima BLT-DD sebanyak 11.646 KK. Berdasarkan persentase maksimal per desa,” katanya.

Adapun syarat penerima BLT-DD lanjutnya, adalah keluarga miskin non PKH, Non kartu Prakerja, Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan yang berhak untuk mendapatkan  BLT-DD adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19 di setiap desa. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Muchammad Budi Utomo Jadi Dirut Bank Sumut

Editor prosumut.com

Pemko Binjai Segera Buka Lelang Tiga Jabatan

Editor prosumut.com

RDP DPRD Labura, Ali Tambunan Berang Soal Data Miskin

admin2@prosumut

Gubernur Sumut Lepas Lab Mobil PCR Batubara

Editor Prosumut.com

HUT Bhayangkara, 2 Personel Polres Tebingtinggi Terima Penghargaan

admin2@prosumut

PTP2WKSS Dorong Perekonomian, Pendidikan dan Kesehatan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara