PROSUMUT – Kasus pembunuhan wanita renta bernama Rajeng di Jalan Abdul Hakim, Gang Setia, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang awal tahun baru lalu terungkap. Tiga pelaku sukses diciduk personel Polsek Sunggal dari tiga lokasi berbeda, Kamis (24/1).
Ketiga pelaku masing-masing, Edy Setiawan alias Iwan Jo (42) warga Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Tanjung Sari, Medan Selayang, Edy Saputra alias Sardik (45) warga Jalan Murni, Setia Budi dan Tri Adi Winata (17) warga Jalan Abdul Hakim, Pasar 1, Gang Setia, Tanjung Sari, Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pelaku utama pembunuhan itu adalah Iwan Jo. Ia ditangkap saat melintas di kawasan Komplek Pemda, Kelurahan Sempakata, Kelurahan PB Selayang II.
“Kemarin, Kamis (24/1), personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi keberadaan pelaku Iwan Jo. Maka langsung dilakukan penangkapan di daerah komplek Pemda,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (25/1).
Saat pemeriksaan Iwan Jo mengaku telah membunuh Rajeng dibantu Edy Saputra dan Tri Adi Winata. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap dua rekan Iwan Jo itu.
Informasi soal keberadaan Edy dan Tri langsung terendus. Mereka kemudian ditangkap petugas Jumat (25/1) dinihari di seputaran Jalan Setia Budi.
“Setelah mengamankan ketiganya, kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” kata Dadang.
“Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku Iwan Jo dan Edy mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki keduanya,” lanjutnya.
Dadang kemudian membeberkan peran masing-masing pelaku. Tri yang diketahui merupakan tetangga korban bertugas memantau situasi di sekitar rumah Rajeng. Sedangkan Iwan Jo dan Edy berperan sebagai eksekutor.
Dijelaskan Dadang, pencurian dengan kekerasan itu terjadi Selasa (1/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya tersangka Iwan Jo dan Edi berencana mencuri kayu broti di rumah korban. Mengendarai sepeda motor Honda Varia, keduanya tiba di rumah korban.
“Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata. Selanjutnya, Iwan Jo meminta Tri untuk berjaga di depan rumah korban karena Iwan Jo mau mengambil kayu broti. Tri kemudian mengamini permintaan Iwan Jo,” katanya.
Selanjutnya, Iwan Jo dan Edi mengambil kayu yang ada disamping rumah korban. Namun mereka dipergoki oleh korban yang langsung berteriak sambil memaki tersangka.
“Kemudian, para pelaku mengejar korban ke dalam rumah. Tersangka Edi yang masuk ke dalam rumah kemudian menangkap korban dan menjatuhkan korban ke atas tempat tidur,” tutur Dadang.
Lalu, Iwan Jo mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak, Edi mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya.
“Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwan Jo mengambil kalung yang dipakai korban. Sedangkan Edi mengambil anting-anting di telinga korban,” ungkapnya.
Sukses menggondol perhiasan dan barang berharga korban, para pelaku menjualnya dengan harga Rp15 juta.
“Dari Rp 15 juta itu, pelaku Tri mendapat bagian Rp 2 juta. Sementara Iwan Jo dan Edi masing-masing mendapat Rp 6,5 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mendadak heboh, Rabu (2/1) lalu. Seorang wanita renta yang kerap disapa Nek Rajeng ditemukan tewas terbunuh di rumahnya. Saat ditemukan, tangan dan kakinya terikat.(*)