PROSUMUT – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak kos, Rubiah alias Alung Harahap alias Bian (22) di Jalan Punak, Kecamatan Medan Petisah yang terjadi pada Rabu 4 Desember 2019, pekan lalu.
Pelaku adalah Samsir Halomoan Harahap, (29) warga Jalan PWS, Lorong Saidi, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku yang merupakan pacar korban ini dihadiahi timah panas pada kedua betisnya karena melawan petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, motif pelaku membunuh karena cemburu buta.
“Pelaku cemburu terhadap korban yang dituduh selingkuh. Menurut pelaku, korban dugem dengan laki-laki lain,” ujar Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru Martuasah Tobing saat memberikan keterangan pers, Senin 9 Desember 2019.
Disebutkan Dadang, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak dua ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta pada Jumat 6 Desember 2019.
Penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti.
“Usai membunuh korban, tersangka kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Gunung Tua,” bebernya.
Dadang menambahkan, terhadap tersangka terpaksa diberikan tembakan pada kedua betis karena berusaha melawan saat dalam perjalanan menuju Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338, 365 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas 20 tahun kurungan penjara,” tandas Dadang.
Sebelumnya, Bian ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kosnya, Rabu siang 4 Desember 2019.
“Pada saat ditemukan di kamarnya, korban dalam posisi tergeletak, dan banyak darah di kamarnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto.
Eko menyebutkan, dari hasil olah TKP, ditemukan sayatan di leher sebelah kanan dan ada bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi dan kaki. (*)