PROSUMUT – Sejumlah masyarakat yang menjadi korban FS alias Fery Kiteng, ‘pemain medsos’ yang mengaku sebagai wartawan di Polda Sumut mulai angkat bicara. Salah satunya berinisial TS.
Wanita berusia 21 tahun itu merupakan seorang suster. Korban ditipu oleh Fery Kiteng dengan cara meminjam uang.
Dalihnya untuk biaya perobatan. Namun terendus dugaan lain, uang tersebut diduga untuk beli sabu.
Dugaan itu bukan sekadar isapan jempol belaka. Soalnya, dalam video atau siaran langsung Fery Kiteng yang berdurasi 40 menit 35 detik itu menunjukkan gelagat orang yang baru mengisap sabu. Sebab, bibir Fery bergerak tak beraturan.
“Uang yang dipinjam memang enggak banyak. Tapi caranya itu yang kurang bagus,” kata perempuan yang tinggal di kawasan Diski tersebut, Sabtu 6 Juni 2020.
Korban kenal Fery Kiteng dari medsos. Berawal dari rasa simpatik karena terlapor kasus UU ITE itu mengaku sebagai wartawan.
“Setelah kenal di medsos itu, dia kemudian pinjam uang. Kejadiannya sekitar Desember 2019 lalu,” terangnya.
Saat meminjam uang, lanjut korban, Fery Kiteng memelas dengan dalih sangat butuh biaya demi pengobatan orang tuanya yang sakit. Lantaran iba, TS pun mengirimkan uang dengan cara transfer rekening.
“Janjinya sih akan dilunasi setelah dia (Fery Kiteng) bertemu klien di Langkat. Setelah itu, nomor kontak saya malah diblok,” kata korban.
Kesal dengan sikap Fery Kiteng, korban berusaha menelfon dan menghubungi. Namun, Fery Kiteng hilang begitu saja.
“Sampai sekarang enggak dibayar. Semua nomor saya diblok,” katanya.
Ia berharap pria yang ngaku-ngaku sebagai wartawan itu diproses hukum dan ditangkap.
Tidak hanya TS, korban lain yang berusaha dikonfirmasi masih enggan memberikan komentar.
Terlebih bagi mereka yang mengaku pernah ditipu saat mengurus perkara pidana. Mereka hanya berharap oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ini ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, organisasi pers seperti PWI dan AJI angkat bicara menyoal perkara Fery Kiteng. Kelakukan ‘pemain medsos’ itu juga kerap meresahkan masyarakat.
Baik PWI dan AJI beraksi keras terkait ulah Fery Kiteng. Karena itu, kedua organisasi pers tersebut meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap dan mengamankan yang bersangkutan.
Terlebih, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Akibat ulah Kiteng, hal tersebut mencoreng citra pers.
“Berkaitan dengan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan meresahkan masyarakat, maka kami minta polisi menangkap dan mengamankan oknum tersebut. Apalagi oknum dimaksud sudah dilaporkan dalam kasus UU ITE,” kata Ketua PWI Sumut, Hermansyah.
Diketahui, Fery Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat. Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.
Fery Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :