Prosumut
Public ServiceUmum

Pelayanan Publik di Sumut Ini Masuk Zona Merah

PROSUMUT – Sedikitnya 6 Pemkab/Pemko di Sumut meraih predikat zona merah dalam survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2019.

Ini artinya, pelayanan publik 6 Pemkab/Pemko tersebut masih sangat buruk.

Keenam Pemkab/Pemko yang meraih predikat zona merah atau belum patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu adalah :

1. Pemkab Simalungun dengan nilai paling rendah yakni 9,25.

2. Pemkab Nias Selatan dengan nilai 16,82

3. Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 31,81

4. Pemkab Labuhanbatu dengan nilai 35,39

5. Pemkab Asahan dengan nilai 42,83

6. Pemkab Karo dengan nilai 47,20.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dari survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI di 13 Pemkab/Pemko di Sumut.

Hanya satu yang meraih predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi atau baik, yakni Pemkab Pakpak Bharat dengan nilai 86,21.

“Survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, dilakukan sejak Mei 2019 di 13 Pemkab/Pemko di Sumut. Survei ini dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Abyadi akhir pekan ini.

Dijelaskan Abyadi, cara melihat kepatuhannya adalah dengan turun langsung di unit layanan publik yang ada pada setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Yang kita lihat adalah, pemampangan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di ruang ruang layanan. Jadi, ini yang kita lihat,” terangnya.

Sebab, lanjut Abyadi, menurut UU No 25 tahun 2009, setiap penyelenggara pelayanan publik, wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi (memampangkan/tangible) atributisasi standar pelayanan publiknya.

Dan di sisi lain, pemampangan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Jadi, instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi (memampangkan/tangible) atributisasi standar layanan publik. Sebab, hal itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelas Abyadi Siregar.

Abyadi menyebutkan, ada 6 Pemkab/Pemko lainnya di Sumut sedikit lebih baik karena meraih predikat zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.

Keenam yang meraih predikat zona kuning tersebut adalah :

1. Pemkab Tapanuli Utara dengan nilai 61,00

2  Pemkab Tobasa dengan nilai 63,88

3. Pemko Tanjungbalai dengan nilai 68,52

4. Pemko Binjai dengan nilai 70,53

5. Pemko Tebingtinggi dengan nilai 79,77

6. Pemko Pematangsiantar dengan nilai 76,42.

Ia menambahkan, terkait hanya 1 dari 13 Pemkab/Pemko yang meraih zona hijau (kepatuhan tinggi/pelayanan baik), hal itu menjadi indikator buruknya komitmen kepala daerah memberi layanan yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya.

“Jadi, kalau ditanya kenapa layanan publik mereka masih zona merah dan zona kuning, ya jawabnya karena komitmen kepala daerahnya untuk melayani masyarakatnya, masih sangat buruk. Sebab, survei ini adalah melihat potret penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu sendiri,” tandas Abyadi. (*)

Konten Terkait

Ada 6 Mayat Korban Kapal Tanker Terbakar di Belawan Ditemukan

admin2@prosumut

Produk Obat dan Pangan Senilai 3 Miliar Dimusnahkan BPOM Medan

Editor Prosumut.com

214 Personel Satpol PP Sergai Mendadak Dites Urine

Ridwan Syamsuri

Banjir di Labuhandeli, Brimob Amankan Rumah Warga 

admin2@prosumut

Banjir di Tapteng Rendam 7 Desa/Kelurahan, Korban Meninggal 6 Orang

Editor prosumut.com

Kompi Senapan C Yonif 126/KC Ingatkan Etika Bermedsos

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara