Prosumut
Kesehatan

Pelaku Usaha Kuliner di Medan Timur Dukung PPKM Darurat

PROSUMUT – Para pelaku usaha kuliner di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. PPKM Darurat tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.

Hal ini terkuak saat tiga pilar yakni Polsek Medan Timur (Ditreskrimum Poldasu, Brimob dan Sabhara Poldasu), Kormil 02/MT dan kecamatan melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ke sejumlah rumah makan.

Sebelum melakukan sosialisasi, tiga pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

“Tiga hari kedepan mulai tanggal 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe dan restoran,” ujar Arifin.

BACA JUGA:  Posyandu Berperan Strategis Bangun Kesehatan Masyarakat

Kata Arifin, selama sosialisasi, tiga pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat.

“Kita mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat tetapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang),” ucapnya.

“Belum ada tindakan, selama tiga hari sosialisasi. Kita menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran,” sebut Arifin.

Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan sebaran sosialisasi tentang PPKM darurat.

Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka mengakui, pihaknya kini memberlakukan sistem take away. “Sejak keluarnya surat edaran PPKM Darurat, kita memberlakukan sistem take away,” kata Andi Jaka.

BACA JUGA:  Posyandu Berperan Strategis Bangun Kesehatan Masyarakat

Andi juga mengaku sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. “Kami sangat mendukung PPKM darurat. Lebih baik menjaga seperti ini dan mudah-mudah tidak ada lagi virus Covid-19,” sebutnya.

Kemudian petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan disepanjang Jalan Sutomo, Krakatau dan Bambu Medan Timur. Dimana sepanjang jalan ini memang banyak tempat rumah makan dan restoran.

Penjual mie pansit, Lis Eng mengaku mendukung penuh aturan PPKM darurat. “Saya sangat mendukung, karena ini salah satu cara memutus penyebaran virus corona,” jelas dia.

Sementara itu, pengusaha mie sop kampung, Pak Haji juga mendukung peraturan PPKM Darurat. “Pasti lah kita mendukung, kita sudah beberapa hari melakukan take away,” ucapnya.

BACA JUGA:  Posyandu Berperan Strategis Bangun Kesehatan Masyarakat

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas yang berjumlah 60an personil itu masih menemukan sejumlah warga yang makan di tempat.

Lalu petugas mengimbau kepada Pelaku usaha dan warga untuk tidak makan di tempat guna menghindari kerumunan. Tapi ada juga masyarakat yang membeli makanan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan mulai berlaku dari 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ini 18 Kabupaten/Kota yang Bisa Lakukan Vaksinasi Anak

Editor prosumut.com

BPJS Kesehatan Diminta Tiadakan Rujukan Berjenjang Bagi RS Pendidikan

Ridwan Syamsuri

Korban Virus Corona Berjatuhan, Akses Keluar-Masuk Singapura Bakal Ditutup?

valdesz

IDI Medan: Kenaikan Iuran Dinilai Tak Jawab Problem Defisit BPJS Kesehatan

Editor prosumut.com

Dinkes Medan Tindak Tegas Petugas Puskesmas yang Terima Fee dari RS Swasta

Editor prosumut.com

Pasien Positif Corona di RSUP HAM Jadi 9 Orang, Negatif 8 Orang

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara