PROSUMUT – Bukan hanya memperkosa korbannya, pelaku melakukan pemerasan disertai ancaman jika keinginan atau permintaannya tidak dipenuhi.
Phah (26) selain mencicipi tubuh Bunga (21) dua kali secara paksa, bahkan sengaja merekam perbuatan asusila diperbuat sebagai modal untuk memeras korbannya sampai meraup Rp2,9 juta melalui aplikasi.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat, mengungkap kasus perkosaan disertai pemerasan dan ancaman tersebut, menyusul pengaduan korban ke penyidik karena merasa terancam.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, tim Satreskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membekuk pelaku di salah satu hotel di Medan, dinihari akhir pekan lalu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada awak media menyampaikan, kasus dimaksud merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman.
“Kasus ini tidak hanya pelanggaran terhadap martabat korban, sehingga tidak ada toleransi segala bentuk kejahatan apakah sifatnya pemerasan, pengancaman dan apalagi perkosaan.
Pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku,” kata AKP Ghulam kepada wartawan, Senin 3 November 2025.
Disampaikan dia, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa uang tunai Rp2,5 juta dan empat lembar tangkapan layar chat guna kepentingan penyidikan.
“Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan, segala bentuk tindak kejahatan dan akan ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku,” tukas dia. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

