PROSUMUT – Ari Anggara alias Ari warga Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Kecamatan Wampu dibekuk Satreskrim Polres Langkat, Sabtu malam minggu, 5 September 2020.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap polisi karena jambret tas mahasiswa, Rizki Hayati (22) warga Dusun III Desa Muka Paya Kecamatan Wampu.
Ceritanya, korban berbonceng dengan Henry Satria mengendarai sepeda motor menuju ke rumah, Senin 27 Juli 2020. Dalam perjalanan dari arah Tanjung Pura, korban dirampok dengan cara menarik tas sandang warna hitam di Jalinsum Desa Cempa Kecamatan Hinai.
Pelaku berboncengan menumpangi sepeda motor Honda CB 150. Dalam tas isinya 2 telepon genggam jenis android dan uang tunai Rp500 ribu.
Korban yang tak mau kehilangan barang berharganya, berusaha mengejar kedua pelaku. Sayang, usaha korban gagal dan akhirnya melapor ke SPKT Polres Langkat sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/413/VII/2020/SU/Lkt pada 28 Juli 2020.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Langkat. “Hasil penyelidikan, didapat informasi kalau tersangka berada di rumah. Kemudian Kanit Pidum dan tim berangkat ke TKP dimaksud untuk melakukan pengintaian,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen, Senin 7 September 2020.
Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Polisi kemudian memboyong pelaku ke Satreskrim Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seorang terduga pelaku masih dalam pengejaran. Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :